Berita Tarakan Terkini
Dibekuk Satnarkoba Polres Tarakan di Kamar Hotel, Residivis AN Akui Dapat Sabu dari Malaysia
Pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 992,56 gram dari dua tersangka berinisial AN (33) dan SA (27) masih terus diproses Satnarkoba Polres Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 992,56 gram dari dua tersangka berinisial AN (33) dan SA (27) masih terus diproses Satnarkoba Polres Tarakan.
Lebih detail, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia membeberkan kronologis pengungkapan dan penanngkapan AN dan SA, dua pelaku yang dibekuk karena kepemilikan sabu-sabu tersebut.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandi, kejadiannya pada 27 Desember 2021 lalu sekitar pukul 20.00 WITA.
Baca juga: Polres Tarakan Bongkar Peredaran 1 Kg Narkotika Jenis Sabu, Empat Tersangka Diringkus
Personel menerima informasi tepatnya di Jalan Yos Sudarso di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Selumit dilaporkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, personel Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan langsung bergerak sekitar pukul 21.00 WITA, masuk ke kamar nomor 228 di hotel tersebut dan didampingi security hotel.
Dari hasil penelusuran, tersangka AN berhasil diamankan dan setelah digeledah, personel menemukan BB empat bungkus bekas pembungkus sabu-sabu, satu pcs lakban kuning dan handphone mereka Realmi biru.
Baca juga: Sedang Asyik Transaksi Sabu, AE Dibekuk Personel BNNK Tarakan, Langsung Tak Berkutik
“Setelah dicek hanphone AN, diketahui narkotika jenis sabu-sabu itu berada di rumah AN yang berlokasi di Jalan Juata Lembah RT 21 Kelurahan Juata Kerikil,” bebernya.
Tim pun bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.00 WITA. Tiba di rumah tersangka AN, disaksikan pula ketua RT setempat, rumah AN langsung digeledah.
Saat penggeledahan, SA berada dalam kamar AN saat itu. Dan personel menemukan BB seberat 992,56 gram yang terbungkus dalam plastik bening diduga berisi sabu-sabu.

Diketahui, sabu-sabu tersebut disimpan dalam loudspeaker. Diakui keduanya rencana akan dijual ke Tarakan dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari Malaysia.
“AN saat itu juga ikut diringkus. Dan langsung dibawa ke Polres Tarakan untuk diinterogasi lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni yang ikut mendampingi Kapolres Tarakan mengungkapkan, modus transaksi yang dilakukan tersangka yakni melakukan pemesanan ke Malaysia dan menunggu kapan diambil ke Malaysia dan diantarkan menggunakan speedboat.
Baca juga: 2021 Kasus Sabu di Malinau Naik 14,8 Persen, Kapolres Beri Catatan Satreskrim untuk Memacu Kinerja
Adapun saat transaksi dilakukan dengan cara pengiriman sistem paket dan sudah ada yang menerima di Tarakan.
Transaksi sendiri menurut penuturan AN akan melemparkan ke Kaltim dan diedarkan ke Tarakan.
“Pengendalinya sendiri atas tersangka inisial AN dan memang AN mengakui sebagai residivis narkotika,” bebernya.
Tersangka AN mendapatkan barang haram itu dari pemasok asal Malaysia dengan modal Rp 280 juta dengan berat hampir di angka 1 kg.
Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7.399,51 Gram, Berikut Data Kasus Narkoba Januari hingga Desember 2021
“Dia ada jejaringnya di Malaysia. Pengembangannya terkendala di sini terputus karena pelaku dari Malaysia,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah