Berita Tarakan Terkini
Sedang Asyik Transaksi Sabu, AE Dibekuk Personel BNNK Tarakan, Langsung Tak Berkutik
AE pria berusia 38 tahun ini tak berkutik saat diamankan petugas dari Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – AE (nama diinisialkan), pria berusia 38 tahun ini tak berkutik saat diamankan petugas dari Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan pada Rabu (5/1/2022).
Ia terbukti mengantongi narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi tepatnya di RT 2 Kelurahan Selumit Pantai sekitar pukul 15.00 WITA, Rabu (5/1/2022).
Penangkapan pelaku ini mengawali tugas BNNK Taraka di awal tahun 2022.
Baca juga: Kejari Bulungan Rilis Perkara Tahun 2021, 274 Kasus Didominasi Narkotika, Ada Tindak Pidana Korupsi
Dikatakan Kepala Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Agus Sutanto, satu pelaku berhasil diamankan yakni AE berusia 38 tahun terbukti membawa sabu seberat 74 bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga sabu seberat 17,5 gram.
Selain sabu-sabu, juga berhasil diamankan pipet plastic, dompet dilakban warna hitam dan satu unit handphone dan tas pinggang serta uang tunai Rp 1,25 juta.
Lebih jauh diungkapkan Agus, kronologisnya sendiri pada Rabu (5/1/2022) lalu, sekitar 14.30 WITA, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transanksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: 2021 Kasus Sabu di Malinau Naik 14,8 Persen, Kapolres Beri Catatan Satreskrim untuk Memacu Kinerja
Dalam laporan tersebut digambarkan pelaku kerap memakai topi dan ada tato di lengan kanan dan kiri terduga pelaku penjual sabu-sabu.
Tim Pemberantasan BNNK Tarakan segera melakukan penyelidikan di lokasi dan pukul 15.00 WITA, ditemukan seorang pria mencurigakan sedang melakukan transaksi narkotika di salah satu gang masuk area RT 2 Kelurahan Selumit Pantai.

“Kami melihat AE ini mencurigakan seperti sedang melayani pembeli. Kami amankan, si pelaku AE ini sedang memegang BB itu,” pungkasnya.
Akhirnya, personel BNNK melakukan penggerebekan dan menangkap pria yang dicurigai tersebut.
Baca juga: Kepala BNNK Tarakan Agus Tahun Ini Target Ungkap 3 Kasus Narkotika: Ada Transaksi Narkoba Laporkan
Setelah digeledah, personel berhasil menemukan 74 plastik bening berisi sabu-sabu seberat 17,5 gram dan BB lainnya.
“Di TKP juga turut mengamankan dua orang lagi dan saat ini masih dikembangkan,” ujarnya.
Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. AE terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
BNNK Tarakan
Kepala BNNK Tarakan
pelaku
sabu
Kelurahan Selumit Pantai
uang tunai
Handphone
sabu-sabu
narkotika
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Walikota Tarakan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajak ASN Jadi Garda Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Seorang Ibu Rumah Tanga Nekat Curi Handphone di Warung Ayam Geprek, Ditinggal Korban di Meja |
![]() |
---|
Tiga ASN Pemkot Tarakan Masuki Purna Tugas, Dua Pensiun Dini Maju Jadi Bakal Caleg |
![]() |
---|
Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Khairin Lega, Antrean Online Lewat Mobile JKN Mudahkan Proses Pengobatannya |
![]() |
---|