Berita Tarakan Terkini

Sedang Asyik Transaksi Sabu, AE Dibekuk Personel BNNK Tarakan, Langsung Tak Berkutik

AE pria berusia 38 tahun ini tak berkutik saat diamankan petugas dari Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-BNNK TARAKAN
Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto saat merilis pengungkapan penangkapan pelaku pengedar sabu seberat 17,5 gram, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – AE (nama diinisialkan), pria berusia 38 tahun ini tak berkutik saat diamankan petugas dari Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan pada Rabu (5/1/2022).

Ia terbukti mengantongi narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi tepatnya di RT 2 Kelurahan Selumit Pantai sekitar pukul 15.00 WITA, Rabu (5/1/2022).

Penangkapan pelaku ini mengawali tugas BNNK Taraka di awal tahun 2022.

Baca juga: Kejari Bulungan Rilis Perkara Tahun 2021, 274 Kasus Didominasi Narkotika, Ada Tindak Pidana Korupsi

Dikatakan Kepala Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Agus Sutanto, satu pelaku berhasil diamankan yakni AE berusia 38 tahun terbukti membawa sabu seberat 74 bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga sabu seberat 17,5 gram.

Selain sabu-sabu, juga berhasil diamankan pipet plastic, dompet dilakban warna hitam dan satu unit handphone dan tas pinggang serta uang tunai Rp 1,25 juta.

Lebih jauh diungkapkan Agus, kronologisnya sendiri pada Rabu (5/1/2022) lalu, sekitar 14.30 WITA, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transanksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: 2021 Kasus Sabu di Malinau Naik 14,8 Persen, Kapolres Beri Catatan Satreskrim untuk Memacu Kinerja

Dalam laporan tersebut digambarkan pelaku kerap memakai topi dan ada tato di lengan kanan dan kiri terduga pelaku penjual sabu-sabu.

Tim Pemberantasan BNNK Tarakan segera melakukan penyelidikan di lokasi dan pukul 15.00 WITA, ditemukan seorang pria mencurigakan sedang melakukan transaksi narkotika di salah satu gang masuk area RT 2 Kelurahan Selumit Pantai.

Pemusnahan narkotika jenis sabu 5 kg digelar di Kantor BNNP Kaltara, Kamis (23/12/2021).
Pemusnahan narkotika jenis sabu 5 kg digelar di Kantor BNNP Kaltara, Kamis (23/12/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Kami melihat AE ini mencurigakan seperti sedang melayani pembeli. Kami amankan, si pelaku AE ini sedang memegang BB itu,” pungkasnya.

Akhirnya, personel BNNK melakukan penggerebekan dan menangkap pria yang dicurigai tersebut.

Baca juga: Kepala BNNK Tarakan Agus Tahun Ini Target Ungkap 3 Kasus Narkotika: Ada Transaksi Narkoba Laporkan 

Setelah digeledah, personel berhasil menemukan 74 plastik bening berisi sabu-sabu seberat 17,5 gram dan BB lainnya.

“Di TKP juga turut mengamankan dua orang lagi dan saat ini masih dikembangkan,” ujarnya.

Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. AE terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved