Berita Nunukan Terkini
Ketahuan Simpan Sabu Dalam Pot Bunga di Atas Kapal, WNA Malaysia Diciduk Polisi Nunukan
Satreskoba Polres Nunukan menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial R (23), lantaran diduga sebagai kurir sabu seberat 100,1
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satreskoba Polres Nunukan menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial R (23), lantaran diduga sebagai kurir sabu seberat 100,14 gram. Ia ditangkap di atas Kapal KM Catleya yang berlabuh di pelabuhan Tunon Taka, Sabtu (15/01/2022).
Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan sabu tersebut rencana akan dibawa R ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan baru datang dari Tawau, Malaysia dan akan berangkat menuju Pare-Pare menumpang kapal swasta di pelabuhan Tunon Taka," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Senin (17/01/2022), pukul 07.30 Wita.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 2 Juta, Pria RS Terancam 20 Tahun Penjara, Terciduk Jadi Kurir Sabu di Pos Batas
Setelah melakukan pengintaian dan melakukan penyelidikan di atas kapal swasta itu, akhirnya Polisi berhasil menemukan R.
Tanpa menunggu lama, petugas melakukan pengeledahan badan dan barang bawaan. Ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus plastik transparan berukuran sedang.
"Kami temukan barang bukti dua pot bunga dan dua bungkus sabu pada tumpukan barang bawaan milik tersangka R," ucapnya.
Baca juga: Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga Kurir Sabu 41 Kilogram, Firman Resmi Dipecat dari ASN
Lebih lanjut Lusgi sampaikan, untuk mengelabuhi petugas hingga lolos naik ke atas kapal, tersangka R menyimpan sabu di dalam pot bunga.
"Jadi sabu itu ditanam di dalam pot bunga, biar tidak ketahuan oleh petugas di pelabuhan," ujarnya.
Sementara itu mengenai kepemilikan sabu, kata Lusgi tersangka R mengaku barang tersebut merupakan milik J yang tinggal di Jalan Merotai Besar, Tawau, Malaysia.

Tersangka R hanya ditugaskan untuk menyerahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, saat sudah berada di Pare-pare.
"Untuk J Polres Nunukan tetapkan sebagai DPO. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke Pare-Pare," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan dari tangan tersangka R, sebagai berikut:
Baca juga: Dua Kurir Sabu Seberat 13,5 Kilogram Terancam Hukuman Mati, Dalangnya Masih Dicari Polisi
1. Dua bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 100,14 gram
2. Dua buah pot bunga warna cokelat muda dan warna kuning
3. Gulungan lakban warna cokelat
4. Potongan kertas warna cokelat