Berita Tarakan Terkini
DKUKMP Tarakan Sebut Ramayana & Alfamidi Terapkan Harga Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu Per Liter
DKUKMP Tarakan sebut Ramayana dan Alfamidi yang sudah berlakukan harga minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – DKUKMP Tarakan sebut Ramayana dan Alfamidi yang sudah berlakukan harga minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter.
Per 19 Januari 2022 hari ini, pemerintah pusat melalui Menteri Perdaganngan Muhammad Luthfi memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan secara seragam dengan harga Rp 14 ribu.
Adanya penyeragaman harga ini sebagai upaya pemerintah menstabilkan harga minyak goreng yang dinilai masih mahal.
Baca juga: Demi Modal Main Judi Slot, Polsek Tarakan Barat Amankan Pria yang Tega Curi Handphone Teman Sendiri
Di Tarakan sendiri dikatakan Hari Wijaya Putra, Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, penerapan satu harga minyak goreng juga sudah diterapkan dan diseragamkan.
Namun itu hanya berlaku bagi mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Adapun lanjut Hari, harga minyak goreng mulai hari ini Rp 14 ribu per liter berlaku di ritel yang bergabung dalam Aprindo.
Saat ini sebutnya, baru dua supermarket yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Di antaranya Ramayana dan Alfamidi.
“Karena di Tarakan hanya Ramayana dan Alfamidi saja yang tergabung dalam Aprindo. Untuk yang lainnya kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Untuk penerapan harganya informasinya sudah diberlakukan khusus di toko swalayan seperti Ramayana dan Alfamidi. Karena mereka tergabung dalam Aprindo,” bebernya.
Tentu lanjutnya, dengan batasan pembelian maksimal dua kemasan.
Ini dikatakan Hari, agar menghindari panic buying dan oknum yang memborong untuk mencari keuntungan.
Baca juga: Tangani Kasus Asusila yang Dilakukan Oknum Guru, Polisi Libatkan LPSK, Psikolog dan Pemkot Tarakan
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan lanjutnya, masih terus berkoordinasi ke pemerintah pusat terkait ada atau tidaknya penerapan subsidi minyak goreng diberlakukan di Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan.
Sebelumnya dibeberkan Hari Wijaya Putra, Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, belum ada kepastian Tarakan mendapat alokasi subsidi harga minyak goreng Rp 14 ribu per liternya.
Di mana di luar daerah sudah dilaksanakan sesuai instruksi Kemendag.
Seperti Jawa Barat, Jawa Timur di Surabaya dan sudah melakukan operasi pasar.
“Kewenangan dari pusat. Masih kami klarifikasi terkait alasan Kaltara tidak kebagian. Bisa secara geografis. Atau jumlah penduduk. Kami juga belum tahu apa yang menjadi pertimbangannya,” beber Hari.