Berita Nunukan Terkini
Polis Malaysia Tangkap 7 WNI Bersama Anak di Bawah Umur, Barang Jarahan Diperkirakan 12 Ribu Ringgit
Polis Malaysia tangkap 7 WNI bersama anak di bawah umur, barang jarahan diperkirakan 12 ribu Ringgit.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polis Malaysia tangkap 7 WNI bersama anak di bawah umur, barang jarahan diperkirakan 12 ribu Ringgit.
Sebanyak 7 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Polis Malaysia saat Operasi Cegah Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Sektor Selatan, di Jalan Habib Syekh, Sabindo, Tawau, Selasa (18/01/2022), malam.
Ketujuh WNI itu terdiri dari dua pria dewasa, tiga wanita dewasa, dan dua anak-anak.
Baca juga: 3 WBP Kasus Narkotika Lapas Nunukan Dapat Asimilasi di Rumah, Kalapas: Mereka Diawasi Bapas Tarakan
Staf Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat RI di Tawau, Emir Faisal, mengatakan ketujuh WNI yang ditangkap Polis Malaysia itu tidak memiliki dokumen resmi berupa paspor.
"Dari informasi mereka masuk ke Tawau dibawa oleh calo. Calonya kabur begitu Polis datang. Mereka semua tidak ada paspor," kata Emir Faisal kepada TribunKaltara.com, Rabu (19/01/2022), sore.
Menurut Emir, ketujuh WNI itu nekat masuk ke Tawau, Malaysia secara ilegal lantaran ingin bekerja di kebun sawit.
"Alasannya mau kerja di kebun sawit. Rata-rata yang tertangkap Polis Malaysia pasti alasannya itu," ucapnya.
Emir mengaku, sesuai SOP pemerintah setempat WNI yang tiba harus melakukan karantina terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Depot Imigresen.
"Kami belum dapat menemui para WNI, tapi kami sudah koordinasi dengan aparat keamanan untuk diberikan akses kekonsuleran. Saat ini mereka di pusat karantina, kalau tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan akan diserahkan ke Imigresen," ujarnya.
Selain itu, Emir menyampaikan, barang jarahan oleh Polis Malaysia bernilai hingga 12 ribu Ringgit.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Beber 12.502 Patok dari Nunukan-Malinau, 400 Patok Berada di Wilayah OBP
"Barang bawaan mereka termasuk speedboat dan mesin nilainya dijarah. Nilainya diperkirakan 12 ribu Ringgit," tuturnya.
Ketujuh WNI itu akan dideportasi bersama ratusan PMI lainnya yang saat ini berada di dalam Depot Imigresen Tawau.
"Ya mereka akan dideportasi. Tapi menunggu giliran. Yang jelas kami akan koordinasi dengan Imigresen agar mengutamakan kelompok rentan antara lain perempuan, anak-anak, dan orang tua," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis