Berita Tarakan Terkini

Akibat Berjualan di Atas Trotoar, 3 Pedagang Buah Musiman Jalani Sidang Tipiring, Denda Rp 300 Ribu

Satpol PP dan PMK Tarakan kembali menindak tiga orang warga Tarakan yang terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO/SATPOL PP DAN PMK TARAKAN
Kegiatan sidang tipiring melibatkan tiga warga Tarakan karena terbukti melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan PKL dan PKL Musiman di Kota Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANSatpol PP dan PMK Tarakan kembali menindak tiga orang warga Tarakan yang terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).

Tiga orang warga Tarakan tersebut ditindak karena berjualan buah di atas trotoar dan didenda Rp 300 ribu per orang. Ketiganya menjalani sidang tipiring pelanggaran Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan PKL dan PKL Musiman di Kota Tarakan, Kamis (20/1/2022) kemarin.

Dikatakan Hanip Matiksan, Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, tiga orang warga Tarakan tersebut sebelumnya berjualan buah musiman dan sudah dilakukan peneguran baik lisan dan tulisan.

Baca juga: Lepaskan Sapi Ternak di Tempat Umum, Satu Warga Tarakan Jalani Sidang Tipiring & Didenda Rp 500 Ribu

“Sudah diberikan surat tertulis sampai tiga kali. Mereka tidak indahkan jadi kami tindak. Lokasinya di Jalan Yos Sudarso,” urai Hanip Matiksan.

Ia melanjutkan, saat ini memang sedang musim pedagang buah musiman berjualan namun masih ditemukan yang berada di atas trotoar dan melanggar perda.

Baca juga: Berjualan di Atas Trotoar SMK1 & Taman Tepian Sungai Kayan, 3 Lapak PKL Diamankan Satpol PP Bulungan

Terhadap mereka yang masih ditemukan melanggar juga sudah diberikan teguran sampai tertulis.

“Mereka berjualan di atas trotoar tidak boleh. Sudah ada perda yang mengatur ketertiban dan keindahan yakni Perda Nomor 13, kemudian yang mengatur PKL musiman Perda Nomor 20. Kemarin boleh berjualan di atas parit atau drainase karena pemerintah belum menyediakan tempaat khusus berjualan,” urainya.

Namun lanjutnya meski diperbolehkan dengan catatan tidak ada lagi meninggalkan barang-barang jualan. Ternyata setelah dievaluasi masih ditemukan pedagang meninggalkan barang-barang.

Sidang tindak pidana ringan terdakwa MA dan dedenda Rp 500 ribu karena terbukti bersalah melepas hewan ternak sampai masuk ke jalan umum. HO/DOKUMENTASI SATPOL PP KOTA TARAKAN
Sidang tindak pidana ringan terdakwa MA dan dedenda Rp 500 ribu karena terbukti bersalah melepas hewan ternak sampai masuk ke jalan umum. HO/DOKUMENTASI SATPOL PP KOTA TARAKAN (HO/DOKUMENTASI SATPOL PP KOTA TARAKAN)

“Kemudian berjualan di trotoar mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.

Adapun untuk tipiring didenda Rp 300 ribu merupakan denda maksimal dan dibayarkan oleh pedagang. Jika nanti ternyata mereka sudah dilakukan tipiring, dan masih ditemukan kembali melanggar perda maka akan ditentukan dari Pengadilan.

Baca juga: Polres Nunukan Serahkan Kendaraan Dugaan Tindak Pidana Perjudian ke Pemiliknya, Ada Plat Merah

“Rata-rata mereka sudah ada efek jeranya jadi tidak berjualan. Kemarin juga kami tipiringkan ternak sapi liar, tidak ada mau ngaku jadi kami amankan sapinya. Dua hari, langsung ke kantor mengakui sapinya,” urainya.

Ia melanjutkan, tipiring sebenarnya memiliki denda maksimal sebesar Rp 5 juta. Hukuman kurungannya maksimal 3 bulan.

“Tinggal dipilih saja. Kalau masih bandel, tegur tiga kali tidak menaati, maka ditindak. Kalau tidak ditipiringkan, ditegur saja kan kita juga capek. Kami tidak melarang jualan asal jangan semerawut langar perda,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved