Berita Tarakan Terkini
Awal Tahun 2022, Pengadilan Negeri Tarakan Tangani Dua Kasus Tipiring Pelanggaran Perda
Selama awal tahun 2022, Pengadilan Negeri Tarakan menerima pelimpahan dua kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran Perda.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selama awal tahun 2022, Pengadilan Negeri Tarakan menerima pelimpahan dua kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran Perda.
Ada dua kasus tipiring yang sudah disidangkan di Januari 2022 ini di antaranya kasus pelanggaran Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan PKL dan PKL Musiman.
Kemudian kasus kedua yakni sidang tipiring pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002. Dikatakan Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah, pada Kamis (20/1/2022) lalu, sidang tipiring yang dilaksanakan Agus Purwanto selaku hakim tunggal melibatkan terdakwa bernama SA.
Baca juga: Akibat Berjualan di Atas Trotoar, 3 Pedagang Buah Musiman Jalani Sidang Tipiring, Denda Rp 300 Ribu
“SA diduga melanggar ketertiban dan kebersihan Kota Tarakan. Dalam hal ini menjual buah di atas trotoar Kota Tarakan sehingga setelah diputuskan kemarin sebagaimana data di sistem, diputuskan pidana denda bayar denda Rp 300 ribu,” urainya.
Jika tak mau membayar bisa mengganti kurungan penjara selama tiga bulan lamanya. Adapun barang buktinya, ada buah cempedak dan rambutan dikembalikan kepada terdakwa.
Baca juga: Lepaskan Sapi Ternak di Tempat Umum, Satu Warga Tarakan Jalani Sidang Tipiring & Didenda Rp 500 Ribu
Tahun 2022 di awal Januari dua kasus ditangani pihak Pengadilan Negeri Kota Tarakan. Ia berharap tidak ada lagi sidang tipiring selanjutnya.
“Ini yang pelanggaran buah karena berjualan di atas trotoar itu sidang tipiring kedua. Sidang tipiring yang pertama kemarin kasus ternak sapi,” urainya.

Karena tidak dikandangkan dan terbukti melepaskan ke jalan umum, maka Satpol PP Kota Tarakan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Taraka untuk disidangkan. Adapun terdakwa didenda Rp 500 ribu.
Usai dilakukan sidang tipiring, barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Adapun lanjutnya, pengambilan langkah atau tindakan secara hukum karena para terdakwa tak mengindahkan surat teguran tertulis dari Satpol PP Kota Tarakan.
“Salah satu tujuannya memberikan efek jera untuk mewujudkan ketertiban Tarakan. Karena berdasarkan Perda Tarakan,” jelasnya.
Baca juga: Viral Foto Hakim Gendong Anak di Persidangan, Orangtua Si Anak Ternyata Cekcok soal Perceraian
Jika nantinya masih mengulang pelanggaran serupa, maka nanti akan dilakukan tipiring kembali.
“Setelah diputus dan berbuat lagi akan ditindak dengan perkara yang sama,” ujarnya.
Dibandingkan di 2021 lanjut Imran, untuk sidang tipiring hanya tercatat sekitar 10 berkas.
Dan rerata pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002 dan juga kasus miras.
Baca juga: Demi Ringankan Biaya, Pengadilan Agama Tj Selor Sidang Keliling di KTT, Tangani Perkara Isbat Nikah
“Ada juga yang buang sampah dan miras itu angkanya seimbang. Kebanyakan tipiring dikenakan uang denda. Kalau tidak diganti tetap dilakukan pidana kurungan maksimal kalau di perdanya maksimal 3 bulan kami mengacu itu,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah