Laka Maut di Balikpapan

Belajar dari Kecelakaan Maut di Simpang Rapak: Kesadaran Berkendara Menentukan Keselamatan Bersama

Peristiwa kecelakaan mau yang terjadi di simpang Rapak, Kota Balikpapan masih membekas dalam ingatan kita bersama.

Editor: Sumarsono
IST
Okta Nofia Sari, S.H., M.H, Dosen Universitas Mulia Balikpapan 

Oleh: Okta Nofia Sari, S.H., M.H.

Dosen Universitas Mulia Balikpapan

TRIBUNKALTARA.COM - Peristiwa kecelakaan mau yang terjadi di simpang Rapak, Kota Balikpapan masih membekas dalam ingatan kita bersama.

Kejadian tersebut mengingatkan kita bahwa keselamatan di jalan raya adalah tugas dan tanggung jawab semua pengguna jalan raya.

Keselamatan yang kita harapkan maka kita harus memikirkan keselamatan orang lain pula. 

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi adanya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan bermasyarakat.

Salah hak masyarakat yang diberikan oleh negara dalam menikmati fasilitas di negara kita yaitu tentang pengunaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu, satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

Prasarana lalu lintas dan angutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya.

Jalan raya merupakan salah satu jalur yang sering digunakan setiap orang untuk melakukan segala akifitasnya. Kegiatan dijalan raya sering sekali terjadi adanya kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Kembali Terulang: Hery Sunaryo: Pemkot Balikpapan Harus Bersikap

Kecelakaan di jalan raya biasa disebut dengan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Berdasarkan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggolongkan kecelakaan lalu lintas dalam 3 golongan, yaitu.

Di antara kecelaakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Ketiga golongan kecelakaan tersebut di atas dapat terjadi dikarenakan oleh kealpaan pengguna jalan, kealpaan kendaraan serta jalan dan/atau lingkungan karena itu setiap pengguna jalan raya harus memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut di Simpang Muara Rapak Kota Balikpapan

Ketidakhati-hatian dalam berkendara di jalan raya akan menimbulkan korban dalam kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi tidak hanya disebabkan oleh pelaku tetapi juga dapat disebabkan oleh korban dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Secara garis besar pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas tidak ada bedanya dengan pelaku tindak pidana secara umum.

Hal yang paling utama untuk menentukan seseorang sebagai pelaku tindak pidana adalah adanya unsur kesalahan sehingga menempatkan kesalahan sebagai unsur pertanggungjawaban pidana.

Kesalahan dalam hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu kesengajaan dan kealpaan. Kesengajaan adalah merupakan bagian dari kesalahan .

Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadap suatu Tindakan terlarang atau keharusan, banyak para pakar mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari kesengajaan  dengan kealpaan .

Berdasarkan dengan kejadian kecelakaan yang terjadi di jalan raya Muara Rapak menjadi perhatian kita semua.

Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan simpang muara rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.20 WITA. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)
Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan simpang muara rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.20 WITA. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO) (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Hal ini bukan sekali saja terjadi, namun sudah beberapa kali terjadi dengan kronologis yang hampir sama dan memasuki kategori kecelakaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kesalahan yang perlu kita amati bersama atas terjadinya kecelakaan lalu lintas itu harus segera ditemukan sehingga mampu menekan terjadinya kecelakaan yang sama dikemudian hari.

Faktor Human Eror yang menjadi permasalahan utama. Rambu lalu lintas dan marka jalan juga harus diperhatikan oleh setiap pengendara atau pemakai jalan raya.

Rambu lalu lintas atau marka jalan bukan hanya hiasan semata namun pemahaman yang dibantu oleh petugas dalam memberikan peringatan apabila terdapat pelanggar lalu lintas.

Apabila pengguna jalan raya telah mengetahui tentang adanya peraturan yang ada di jalan raya maka dia mengemudi dengan kesadaran.

Akan tetapi apabila terdapat marka jalan atau rambu lalu lintas yang dilanggar maka dia telah melakukan tersebut dengan kealpaan.

Sehingga sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah, karena menggunakan  ingatan atau otaknya secara salah.

Seharusnya ia menggunakan ingatannya sebaik-baiknya akan tetapi ia tidak menggunakannya, dengan kata lain ia telah melakukan tindakan aktif atau pasif dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan.

Pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi akan tetapi merasa dapat mencegahnya.

Baca juga: Kesaksian Eddy, Sopir Angkot Selamat dalam Kecelakaan di Rapak Balikpapan: Mobil Saya Terputar-putar

Sekiranya akibat itu pasti akan terjadi, ia lebih suka untuk tidak melakukan yang akan menimbulkan akibat itu.

Pelaku tidak mengurungkan atas tindakan mana ia kemudian dicela karena bersifat melawan hukum. Kesadaran dalam berkendara menjadi kunci utama kita semua dalam melakukan perjalan melewati jalan raya dan mematuhi rambu lalu lintas serta marka jalan sangat penting juga untuk di perhatikan.

Mengurangi human eror terhadap kelaikan kendaraan sebelum berkendara perlu dicermati pula supaya menajadikan kenyamanan kita dalam berkendara dan demi keselamatan bersama. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved