Berita Nunukan Terkini

Masuk Secara Ilegal, 5 WNA Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan Saat Ingin Naik Kapal Swasta

Masuk secara ilegal, 5 WNA asal Malaysia diamankan Imigrasi Nunukan saat ingin naik kapal swasta.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masuk secara ilegal, 5 WNA asal Malaysia diamankan Imigrasi Nunukan saat ingin naik kapal swasta.

Masuk secara ilegal, sebanyak 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Tawau, Malaysia diamankan Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, belum lama ini.

Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, mengatakan kelima WNA itu masuk ke Nunukan secara ilegal melalui Pulau Sebatik.

Baca juga: Ditahan Polisi karena Diduga Melakukan Tindakan Asusila, Lurah Nunukan Selatan Nonaktifkan Ketua RW

Mereka diantaranya S Bin N (50) dan S Bin J (45). Ditangkap Imigrasi Nunukan pada 15 Januari 2022. Lalu, MJ Bin A (30) ditangkap pada 13 Desember 2021. Berikutnya, H Bin AA alias J (40) dan I Bin Y (29), ditangkap pada 27 Desember 2021.

"Jadi saat ini kami sudah mendetensi lima orang WNA asal Tawau, Malaysia yang masuk ke Indonesia, khususnya Nunukan secara ilegal. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Senin (24/01/2022), pukul 19.00 Wita.

Menurut Washington, kelima WNA itu diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan saat ingin naik ke kapal swasta menuju Sulwesi Selatan.

Tak hanya itu, setelah diperiksa kelima WNA itu tidak memiliki dokumen paspor ataupun visa.

"Ada yang punya IC dan ada yang hanya bisa tunjukkan foto IC di Hp. Ada yang tunjukkan bukti vaksinasi dan di kartu vaksinasi ada nomor IC," ucapnya.

Lanjut Washington,"Dari lima WNA itu, satu diantaranya ingin mengajukan paspor Indonesia. Kami duga datanya tidak sesuai. Sehingga kami kenakan Pasal 126 huruf C UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya.

Sedangkan, keempat WNA lainnya dikenakan Pasal 119 ayat 1, karena masuk dan/ atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Washington mengaku, saat ditanyai alasan masuk ke Indonesia secara ilegal, WNA itu memberikan alasan yang beragam dan sama seperti kasus WNA ilegal sebelumnya.

Dia menduga kuat, kelima WNA itu dibawa melalui jalur 'tikus' oleh calo.

Baca juga: Mulai 2023 Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana Nasib Ribuan Pekerja Bukan PNS di Nunukan?

"Alibinya mirip-mirip dengan WNA ilegal sebelum-sebelumnya. Ada yang mau kunjungi keluarga sakit di Sulawesi. Dan ada juga yang mau ke nikahan keluarganya. Kami duga Ada
calo yang bawa, makanya bisa sampai di Nunukan," ujarnya.

Dari kelima WNA itu, dua diantaranya I Bin Y dan MJ Bin A sudah mendapatkan klarifikasi kewarganegaraan dari Konsulat Malaysia di Pontianak.

"Keduanya kami naikkan ke proses penyidikan. Sisanya masih menunggu konfirmasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved