Berita Tana Tidung Terkini
Pemberlakuan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Tana Tidung Bakal Diterapkan, Ini Kata Kepala Dinas
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembelakuan satu harga untuk minyak goreng semua kemasan dan semua jenis
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembelakuan satu harga untuk minyak goreng semua kemasan dan semua jenis.
Kebijakan tersebut telah berlaku sejak Rabu (19/1/2022) lalu.
Yang mulai diberlakukan pertama kali bagi pedagang yang masuk dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kabupaten Tana Tidung Bakal Turun, Bagaimana Kabar Pedagang Sembako?
"Kaya Alfamart, Alfamidi, dan sebagainya," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Kabupaten Tana Tidung, Hardani Yusri.
Sementara bagi pedagang pasar tradisional, warung sembako, dan swalayan di luar Aprindo, akan diberlakukan seminggu setelah diterapkan di pedagang yang masuk dalam Aprindo.
Hal itu dikarenakan, perlu dilakukan pendataan dan penyesuaian di lapangan terlebih dahulu.
Baca juga: Sepekan Pantau Alfamidi & Ramayana, DKUKMP Minta Distributor Minyak Goreng Terapkan Harga Rp14 Ribu
"Karena mereka (pedagang pasar tradisional) ini posisinya barang sudah masuk duluan. Kalau ritel kan dia terpusat dia.
Nah kalau pedagang kita kan stoknya masih banyak. Jadi ndak mungkin mereka langsung menerapkan Rp 14 ribu," terangnya.

Dia mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak atau Sidak yang dilakukan pihaknya, harga minyak goreng kemasan 1 liter di Tana Tidung masih kisaran Rp 23 ribu.
Dia menyampaikan, hasil Sidak tersebut nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Tana Tidung Masih Tinggi, Penjual Lalapan Ini Batasi Jam Berdagang
"Karena pemerintah pusat ini kan mengontrol bantuan subsidi minyak goreng 250 ribu liter perbulan, selama 6 bulan.
Selama itu kan, artinya pedagang-pedagang di bawah ini harus menurunkan harga sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," katanya
Dia sampaikan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke pedagang-pedagang di Tana Tidung, terkait kebijakan pemerintah pusat ini.
Baca juga: Penerapan Harga Rp 14 Ribu Minyak Goreng di Pasar, Dinas Perdagangan Tarakan Menunggu Instruksi
"Kami juga siapkan semacam surat edaran himbauan yang ditandatangani Bupati, kemudian kita sampaikan ke pedegang," jelasnya.
(*)
Penulis: Risnawati