Berita Tarakan Terkini

Pemilu Serentak 2024 Disepakati 14 Februari, KPU Tarakan Sebut Tahapan PKPU akan Dimulai Juni 2022

Persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 saat ini masih berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin saat menyerahkan DPT Pilgub Kaltara 2020 lalu kepada Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 saat ini masih berproses di KPU RI.

Terbaru, berdasarkan kesepakatan DPR RI, pemerintah dan penyelenggara pemilu, disepakati tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari H pelaksanaan Pemilu Serentak.

Dikatakan Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin, memang sudah banyak warga yang bertanya untuk tahapannya. Ia menjelaskan, awal untuk menentukan tahapan harus dipastikan tepatnya kapan hari H pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Baca juga: Partai Nasionalis Siap Meriahkan Pemilu Serentak 2024, Putra Kalimantan Utara Didapuk jadi Sekjen

“Kemarin sudah disepakati 14 Februari 2024. Artinya kalau mengacu pada UU Pemilu bahwa tahapan itu, dilaksanakan minimal 20 bulan sebelum hari H pemilihan suara,” urai Nasruddin.

Artinya sampai di tahapan pertama, maka diperkirakan di tanggal 14 Juni 2022 tahun ini baru dimulai pelaksanaannya.

Adapun saat ini KPU Kota Tarakan dalam waktu dekat pada dasarnya hanya menunggu instruksi karena lanjutnya dalam UU disebutkan demikian.

Baca juga: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami Harap Keputusan Tanggal Pemilu Serentak 2024 Segera Ditetapkan

“KPU akan mengeluarkan keputusan tentang kapan. Kita tunggu keputusannya. Kemarin itu masih rapat dengar pendapat tapi sudah ada kesepakatan. Itu nanti tertuang dalam keputusan bahwa hari H pelaksanaan pemilu dimulai saat itu. Jadi kami menunggu keputusan itu,” urainya.

Ia menambahkan, saat ini menunggu tahapan awal dalam PKPU tersebut. Di awal biasanya pembahasan mengenai perencanaan dan program anggaran. Lalu kemudian pembuatan PKPU.

“Tepatnya kalau mengacu UU, kami menunggu PKPU. Mengacu UU juga, pasti Juni itu tahapannya,” jelas Nasruddin.

Pendistribusian kotak suara beserta surat suara dari Gudang KPU Tarakan menuju TPS yang tersebar di Kota Tarakan, Selasa (8/12/2020) ( TribunKaltara.com / Risnawati)
Pendistribusian kotak suara beserta surat suara dari Gudang KPU Tarakan menuju TPS yang tersebar di Kota Tarakan, Selasa (8/12/2020) ( TribunKaltara.com / Risnawati) (TribunKaltara.com / Risnawati)

Ia menambahkan, penganggaran pemilu semua dari pusat. Untuk rancangan tahapan PKPU lanjutnya mulai Agustus seharusnya sudah mulai pendaftaran parpol tahun 2022.

“Bulan Desember ditetapkan parpolnya. Pasti ada proses di situ mulai dari verifikasi factual kabupaten/kota. Tapi untuk pendaftaran kan di pusat dulu. Biasanya begitu. Setelah dari pusat, kemudian data registrasi yang disetorkan parpol ke KPU, itu yang akan kita verifikasi faktual,” jelasnya.

Baca juga: Menuju Pemilu Serentak 2024, Sekjen PDIP Kaltara Norhayati Andris Siap Ikuti Instruksi Megawati

Penentuan parpol menjadi peserta pemilu diperkirakan di Desember tahun ini. Untuk proses pendaftaran caleg baru dimulai tahun 2023 mendatang.

“Jadi tahun ini kalau melihat rancangan, pendaftaran dan penetapan parpol. Untuk pilkada sudah ditetapkan kesepakatan 27 November 2024. Biasanya setahun tahapannya. Artinya tahun depan kalau di rancangan tahun 2023 akhir,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved