Kisruh Penarikan Susi Air

Kontrak Hanggar Bandara Malinau Ramai Dibahas, Berapa Biaya Sewa Per Bulan? Simak Rinciannya

Perjanjian sewa menyewa hanggar di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau kini hangat diperbincangkan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: St Hamdana Rahman
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Hanggar yang merupakan aset milik pemerintah daerah di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perjanjian penyewaan hanggar di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau kini hangat diperbincangkan.

Hanggar tersebut letaknya tak jauh dari landasan pacu dan berhampiran dengan apron atau pelataran pesawat di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau.

Bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan atau perbaikan pesawat tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.

Berdasarkan data yang di peroleh dari Bagian Keuangan dan Aset Setda Malinau, hanggar Bandara merupakan salah satu pundi penyumbang PAD Malinau.

Baca juga: Singgung 10 Tahun Berkontribusi di Kaltara, Ini Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Hanggar Susi Air

Catatan keuangan sejak tahun 2018 lalu, Maskapai Penerbangan Susi Air yang menyewa hanggar membayar biaya sewa hanggar Bandara senilai Rp 27,5 juta per bulan.

Hanggar yang merupakan aset milik pemerintah daerah di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Hanggar yang merupakan aset milik pemerintah daerah di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) ((TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI))

"Sewa ini disetorkan bulanan. Ada datanya sejak 2018 hingga terakhir tahun 2021. Penyewa, Susi Air menyetor bulanan. 2019 hingga tahun kemarin angkanya sama," ujar Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, Kamis (3/2/2022).

Sementara pada tahun 2019, jumlah yang harus disetor Maskapai penyewa senilai Rp 33.350.000. Jumlah tersebut sama pada tahun 2020 dan 2021.

Sementara pada tahun 2022, perjanjian sewa hanggar yang saat ini diberikan kepada penyewa baru, PT Smart Cakrawala Aviation menjadi Rp 35 juta.

Baca juga: Kisruh Pesawat Susi Air, Gubernur Kaltara Zainal Sebut Murni Bisnis, Tunggu Laporan Pemkab Malinau

"Tahun ini, jumlah retribusi yang harus dibayar oleh penyewa adalah Rp 35 juta. Terjadi kenaikan dari tahun lalu. Tahun lalu jumlahnya Rp 33,3 juta," ucapnya.

Tahun ini, Pemerintah Daerah tidak lagi memperbarui sewa hanggar Bandara Malinau kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation.

Satu diantara sekian pertimbangan pemerintah daerah adalah ketaatan pembayaran retribusi, serta ketaatan terhadap isi perjanjian yang telah disepakati.

Baca juga: Kronologi Penarikan Pesawat Susi Air di Malinau Berujung Viral, Berawal dari Perjanjian Sewa Hanggar

Ditanya mengenai tunggakan Maskapai Susi Air yang sempat ramai diperbincangkan, Ernes enggan merinci persoalan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu indikator evaluasi Tim Aset Pemda. Menurutnya, seluruh tindakan pemerintah adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

"Kami berterima kasih kepada seluruh maskapai. Ada Maskapai MAP, yang kurang lebih sudah 40 tahun di Malinau, dan maskapai-maskapai lain termasuk Susi Air yang sudah lama di Malinau.

Paling tidak kejadian ini menjadi perhatian seluruh pihak, baik dari Provinsi Maupun Pemerintah Pusat terkait perlunya akses di wilayah perbatasan dan pedalaman. Malinau bukan miskin uang, tapi miskin infrastruktur," ungkapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved