Penarikan Pesawat Susi Air

Penarikan Paksa Susi Air dari Hanggar, Ini Penjelasan Pemkab Malinau, Benarkah Disewa Maskapai lain?

Penarikan pesawat Susi air dari hanggar Bandara Malinau hingga berujung viral, karena postingan video di media sosial bukan tanpa alasan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
Twitter @Susipudjiastuti
Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik paksa pesawat Susi Air keluar dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM  - Penarikan pesawat Susi air dari hanggar Bandara Malinau hingga berujung viral, karena postingan video di media sosial bukan tanpa alasan.

Video penarikan paksa tiga pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Rabu (2/2/2022) milik Pemerintah Kabupaten Malinau viral di media sosial.

Pemilik maskapai penerbangan Susi Air, Susi Pudjiastuti turut mengungkapkan kekecewaannya dan menilai penarikan pesawat dilakukan sepihak.

Kepala Bandara Kolonel RA Bessing, Mustaji saat dihubungi TribunKaltara.com mengakui kejadian pagi hari tadi juga atas sepengetahuan pihaknya.

Baca juga: Kronologi Penarikan Pesawat Susi Air di Malinau Berujung Viral, Berawal dari Perjanjian Sewa Hanggar

Namun hanya menunjukkan batas-batas wilayah yang boleh dimasuki petugas untuk tujuan keamanan penerbangan.

"Kita dari pihak bandara mengamankan dan juga koordinasi terkait dengan wilayah ini atau batas yang mereka bisa masuk," ujarnya Rabu sore (2/2/2022).

Ketika ditanya mengenai kronologi kejadian, Mustaji enggan berkomentar lebih lanjut.

Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung pada pihak Pemerintah Daerah.

"Terkait dengan statement itu, silakan konfirmasi ke pihak Pemerintah daerah ya," katanya.

Pengamatan TribunKaltara.com, sekira pukul 09:50 Wita, Rabu (2/2/2022), personel Satpol PP dan sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau berkumpul di halaman Bandara Kolonel RA Bessing Malinau.

Setelah mendapat pengarahan dari Kepala Satpol PP, puluhan anggota Satpol-PP dibantu personel Dishub Malinau menuju ke hanggar, tempat parkir pesawat Susi Air.

Eksekusi tersebut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, didampingi Kasat Pol PP, Kamran Daik dan sejumlah pejabat lainnya.

Pukul 10:15 Wita, pesonel diantarkan otoritas Bandara menuju hanggar yang berlokasi berhampiran dengan landasan pacu.

Petugas menarik keluar tiga pesawat Susi Air yang masih dalam tahap perbaikan tersebut ke luar hangar di samping landasan.

Eksekusi penarikan pesawat Susi Air dari hanggar diawali karena kisruh kontrak atau sewa hanggar bandara antara pemilik aset, yakni Pemkab Malinau dan Maskapai Susi Air.

Pemkab Malinau memutuskan mengeluarkan pesawat Susi Air karena tidak lagi memperpanjang sewa hanggar. 

Pengerjaan Gedung Terminal Bandar Udara Kolonel RA Bessing Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (11/1/2022)
Pengerjaan Gedung Terminal Bandar Udara Kolonel RA Bessing Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (11/1/2022) (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Baca juga: Penarikan Pesawat Susi Air di Bandara Malinau Kaltara, Susi Pudjiastuti Sebut-sebut Pejabat Daerah

Pihak, Pemkab Malinau sendiri belum memberi keterangan secara rinci alasan tidak memperpanjang kontrak Susi Air. 

Informasi perihal peristiwa pengusiran pesawat Susi Air awalnya disampaikan Susi melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (2/2/2022).

Susi mengetahui kabar pesawat dari maskapai milikinya diusir setelah mendapatkan kiriman video dari putrinya, Nadine Kaiser.

Nadine Kaiser adalah Corporate Secretary di perusahaan penerbangan milik ibunya itu.

Susi mengatakan pengusiran tiga unit pesawat dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau itu dilakukan oleh anggota Satpol PP setempat.

Ia mengklaim pengusiran dilakukan setelah pihaknya menyewa hanggar tersebut 10 tahun.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," katanya.

Susi mengaku tak habis pikir kenapa pengusiran itu dilakukan.

"Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata ...," katanya.

Perintah Atasan

Dari video yang didapat Tribun Network, sejumlah anggota Satpol PP berseragam memaksa keluar 3 pesawat Susi Air yang sedang mengalami perbaikan dan masih menunggu mesin yang hingga kini belum datang.

Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.

Baca juga: Susi Air Dikeluarkan Paksa, Susi Pudjiastuti Ingat Kejadian Serupa di Nabire: Sebab Bupatinya Marah

Mereka mendorong 3 pesawat itu menuju luar hanggar dan membiarkan teronggok di rerumputan tanpa atap.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah, menjalankan tugas berdasarkan surat perintah dari atasan," kata Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik.

Pantauan TribunKaltara.com, pada Rabu (2/2) pagi sejumlah petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Malinau bersiaga di depan bandara Kol RA Bessing.

Kamran menjelaskan petugas melakukan aksi pengeluaran pesawat tersebut bukan tanpa izin.

Pihaknya juga telah menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Engineer Maskapai sendiri," katanya.

Pengeluaran Pesawat Tidak Semena-mena

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, yang memimpin eksekusi itu membenarkan pihaknya telah mendatangi Bandara Kol RA Bessing Malinau.

Namun ia membantah tindakan tersebut dilaksanakan dengan semena-mena.

"Kejadiannya tadi pagi. Tapi, bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2) sore.

Baca juga: Pesawat Susi Air Ditarik di Bandara Robert Atty Bessing, Kasatpol PP Malinau: Sesuai Perintah

Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara, Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara pihak Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air, mengingat pemilik hanggar tersebut ialah Pemkab Malinau.

"Itu kan murni bisnis antara Pemda Malinau dan maskapai. Itu kan mereka punya hanggar milik Pemda Malinau," kata Andi.

Informasi yang didapatkan oleh Dishub Kaltara, pihak maskapai belum menyelesaikan tunggakan pembayaran terkait hanggar.

Kendati demikian, pihaknya belum mau berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut, ia pun menyerahkan hal tersebut kepada pihak Pemkab Malinau.

"Jadi informasinya mereka ada yang tidak bayar menunggak atau bagaimana, dan ada maskapai lain yang dapat, jadi itu murni bisnis. Mungkin ada surat menyurat bagaimana yang tidak diindahkan atau bagaimana, tapi dicoba konfrimasi ke Malinau karena hanggar ini miliknya Pemkab Malinau," tuturnya.

Nadine Kaiser: Kontrak Sudah Diperpanjang tapi Ditolak

Di sisi lain Nadine Kaiser membantah tudingan Dishub Malinau itu.

Ia mengakui bahwa hanggar itu milik Pemkab Malinau, dan Susi Air telah mengontrak hanggar itu selama lebih dari 10 tahun.

"Kami sudah mengontrak hanggar Malinau ini selama 10 tahun lebih. Kontrak kami habis akhir Desember 2021 dan kami sudah mengajukan perpanjangan kontrak sejak November 2021," kata Nadine.

Tim Susi Air, kata Nadine, sudah berkomunikasi dengan Bupati Malinau terkait pengajuan perpanjangan hanggar ini.

"Tahun kemarin kita bersurat untuk memperpanjang kontrak untuk 2022. Tapi permintaan ini ditolak," jelas Nadine.

Baca juga: Video Viral Pesawat Susi Air Ditarik dari Hangar Bandara Malinau, Ini Penjelasan Kasat Pol PP

"Kok sekarang pihak Pemda bilang kami diusir karena tidak pernah perpanjang kontrak. Informasi yang didapat tim Pemkab Malinau sudah memberikan kontrak hanggar ke pihak lain," sambung Nadine.

Menurut Nadine, Susi Air berkepentingan dengan hanggar Malinau karena untuk tahun 2022 ini Susi Air yang mendapatkan kontrak untuk penerbangan reguler dan perintis untuk Kaltara, termasuk Malinau.

Tahun-tahun sebelumnya, Susi Air juga mendapatkan kontrak yang sama.

"Seharusnya kontrak hanggar ini diperpanjang untuk mendukung penerbangan yang dilakukan Susi Air," ujar Nadine.

Kontrak hanggar Malinau, kata Nadine, selama ini memang diperbarui tiap tahun.

"Karena kontrak penerbangan perintis itu diputuskan oleh pemerintah juga setiap tahun. Dan kami sudah mengontrak hanggar ini sudah 10 tahun lebih," kata Nadine yang terlihat sangat kecewa dengan pengusiran Susi Air dari hanggar Malinau.

Nadine berharap tiga pesawat itu bisa dimasukkan ke dalam hanggar lagi karena ini terkait dengan keamanan pesawat.

"Ada regulasi di aviasi, terkait quality and safety bahwa bila pesawat dikeluarkan dari hanggar harus ada tempat yang sudah mendapat approval karena sparepart ini menyangkut keselamatan," kata dia.

Senada dengan Nadine, kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz menyebut bahwa manajemen Susi Air sebenarnya sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung.

Namun, permohonan perpanjangan izin itu ditolak.

"Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," ujar Donal, Rabu (2/2).

Menurut Donal, respons tersebut janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi.

Meski demikian, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama dan tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.

"Belakangan kami mengetahui sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Donal.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan.

Hal ini karena pesawat sedang proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak perlengkapan kerja di hanggar.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved