Berita Tarakan Terkini

Diduga Rugikan Negara Rp 567 Juta saat Bangun Kantor Lurah, KH Ditahan Kejaksaan di Lapas Tarakan

Diduga rugikan nNegara Rp 567 juta saat bangun Kantor Kelurahan Karang Rejo, KH ditahan Kejaksaan di Lapas Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
HO/AGUS/KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN
KH dan dua tersangka lainnya saat dihadirkan dalam agenda tahap II oleh Kejaksaan Negeri Kota Tarakan sebelum dikirim ke rutan Lapas Kelas IIA Tarakan. HO/AGUS/KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN 

Dalam hal ini ada tiga tersangka yakni KH, kemudian KL dan tersangka ketiga SD.

Ketiganya per Rabu (2/2/2022) sudah menjalani tahap 2.

“Penyerahan berkas dan barang bukti beserta tersangkanya dari pihak Polres Tarakan ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Selama proses tahap dua, kemudian dilanjutkan melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut,” jelas Junaidi kepada TribunKaltara.com, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua IPSI Tarakan, Sunarto Siap Jadi Wadah Bina Atlet & Kawal Menuju Porprov

Dugaannya sendiri, sebelumnya ada penggelembungan dana terkait fasilitas pembangunan gedung Kantor Kelurahan Karang Rejo.

“Nilai kerugiannya diperkirakan Rp 567.620.000 di tahun 2015 dan 2016,” jelasnya.
Tersangka saat ini sudah dititipkan di rutan Lapas Kelas IIA Tarakan.

Kita lakukan penahanan, kewenangannya Kejaksaan kita lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved