Berita Kaltara Terkini

Pionir Kaltara Beber Proyek Pembangunan KIPI Tanah Kuning Mangkupadi Berpotensi Menyalahi Aturan

Pionir Kaltara Beber Proyek Pembangunan KIPI Tanah Kuning Mangkupadi berpotensi menyalahi aturan

(TRIBUNKALTARA.COM /MAULANA ILHAMI FAWDI)
Daerah pesisir di Pantai Cemara di Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pionir Kaltara Beber Proyek Pembangunan KIPI Tanah Kuning Mangkupadi berpotensi menyalahi aturan

Aktivis lingkungan hidup sekaligus Direktur Pionir Kaltara, Doni Tiaka menyampaikan, pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi berpotensi menyalahi aturan.

Menurutnya, pembangunan KIPI khususnya untuk pelabuhan, harus sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca juga: Cuan Dari Bisnis Masker Kain Motif Etnik Kaltara, Modal Iseng Malah Jadi Penghasilan

"KIPI itukan proyek darat, dia masuk RTRW Provinsi, tetapi seharusnya harus disinkronkan dengan RZWP3K karena kewenangan RZWP3K yang di daerah laut," kata Doni Tiaka.

Bila rencana pembangunan pelabuhan tidak sesuai dengan RZWP3K, maka pembangunan pelabuhan KIPI, kata Doni, menyalahi aturan yang ada.

"Kalau rencana di darat ada pelabuhannya, maka kewenangannya harusnya ada di RZWP3K, karena kalau di RTRW-nya ada pelabuhan, maka di RZWP3K-nya juga ada kawasan pelabuhan," terangnya.

"Artinya kalau pemerintah tidak melakukan perencanaan soal pelabuhan khusus, maka itu melanggar aturan," kata aktivis lingkungan hidup ini.

Pihaknya juga mempertanyakan dampak pembangunan pelabuhan di KIPI yang akan menggangu daerah konservasi dan wilayah tangkapan nelayan, seperti halnya nelayan kecil.

"Padahal di lokasi itu, yang dekat dengan perbatasan Berau, ada daerah konservasi terumbu karang, itu juga harus diperhatikan, kalau ada pelabuhan nanti menganggu daerah konservasi itu," ujarnya.

Baca juga: Soal Susi Air di Malinau, Dinas Perhubungan Kaltara Sebut Tidak Ikut Campur

"Dan dilihat juga apakah di dekat pesisir itu daerah konservasi atau tangkapan nelayan? kalau memang ada, maka itu tidak bisa dibangun pelabuhan itu," tuturnya.

Karenanya, pihaknya berpesan bila pemerintah berencana menyesuaikan RZWP3K dengan RTRW, maka tetap harus memerhatikan daerah konservasi dan wilayah tangkapan nelayan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved