Berita Kaltara Terkini
1.000 Vial Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa, Tetap Bisa Digunakan, Berikut Penjelasan Agust Suwandy
Sebanyak 1.00 vial vaksin AstraZeneca telah memasuki masa kedaluwarsa. Meskipun begitu, vaksin tersebut masih bisa digunakan, Ini penjelasannya.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Sebanyak 1.00 vial vaksin AstraZeneca telah memasuki masa kedaluwarsa. Meskipun begitu, vaksin tersebut masih bisa digunakan jika ada perpanjangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan, per 31 Januari ada 1.000 vial vaksin AstraZeneca yang sudah memasuki masa kedaluwarsa secara keseluruhan, vaksin tersebut merupakan droping dari luar luar negeri.
"Kita banyak menerima vaksin AstraZeneca dari luar negeri seperti Spanyol, jadi, pengiriman ke Indonesia sampai ke daerah masa kedaluwarsanya sudah singkat, sementara, vaksin itu juga harus kita distribusikan ke Kabupaten/Kota di Kaltara, nah, inikan memakan waktu lama," kata Agust Suwandy Sabtu (4/2/2022).
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai, Untuk Kaltara Difokuskan Penerima Vaksin Primer Sinovac dan AstraZeneca
Kemudian, Agust Suwandy menceritakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir masyarakat di Kabupaten Bulungan penggunaan vaksin lebih banyak menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer dan Moderna.
“Sekarang ini AstraZeneca bisa digunakan untuk vaksinasi booster, tetapi, untuk pemakainya sudah berakhir 31 Januari,” ungkapnya.
Menurut Agust Suwandy, jumlah vaksin kedaluwarsa di Kaltara relatif lebih sedikit dibandingkan beberapa provinsi lain yang mencapai puluhan ribu.
Kendati demikian, Agust memastikan bahwa ketersediaan vaksin yang belum lewat jangka waktunya masih banyak.
Baca juga: Realisasi Vaksinasi Gelaran Polda Kaltara Tembus 38.242 Orang, Suntik Vaksin Sinovac dan AstraZeneca
“Sekarang ini baru vaksin AstraZeneca yang kedaluwarsa, kalau vaksin merek lain belum ada yang kedaluwarsa, kalau tahun lalu sempat ada Pfizer yang memasuki masa kedaluwarsa,” jelasnya.
Sebagai informasi, menurut Agust Suwandy sesuai arahan Kemenkes RI, vaksin kedaluwarsa diminta untuk tetap disimpan pada suhu standar, karena ada kemungkinan jangka waktunya diperpanjang.
“Jadi, vaksin ini masa kedaluwarsanya di pendek kan, karena untuk pemakaian darurat dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), kalau dari pabrik masa kedaluwarsa vaksin lebih lama, tetapi, untuk pemakainya dibatasi oleh BPOM,” ujarnya.
Jadi artinya, maksud Agust Suwandy Kemenkes RI bisa kembali mengajukan perpanjangan masa kedaluwarsa, untuk itu, daerah diminta untuk tetap menyimpan vaksin yang sudah berakhir jangka waktunya.

“Masa kedaluwarsa ini berbeda dengan obat, kalau obat, ketika waktu penggunaan berakhir sudah berakhir. Iya, tidak bisa dipakai lagi, tetapi, untuk vaksin kalau sudah ada surat edaran (SE) perpanjangan masa kedaluwarsa dari Kementerian Kesehatan kita bisa gunakan lagi, tetapi, penyimpanannya harus tetap standar yang sudah ditetapkan, tidak boleh dimusnahkan,” jelasnya.
Agust Suwandy beri contoh, beberapa waktu lalu sempat ada vaksin meningitis untuk jamaah haji yang kedaluwarsa.
Namun, setelah ada edaran perpanjangan satu tahun oleh Kemenkes RI akhirnya vaksin bisa digunakan kembali.
“Jadi, masyarakat jangan beranggapan bahwa vaksin kedaluwarsa sudah tidak bisa digunakan, jadi, selama penyimpanan dilakukan di tempat yang standar maka kualitas vaksin tetap terjaga,” ujarnya.
Baca juga: Tambahan 500 Vial Vaksin AstraZeneca Tiba di Malinau, Distribusi Dijadwalkan Pekan Depan
Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bulungan, dr. Velix Toding Sima memastikan bahwa sejauh ini belum ada vaksin kedaluwarsa di Bulungan.