Berita Bulungan Terkini

Mengejar WTP, Pemkab Bulungan akan Libatkan BPK Provinsi Kaltara Lakukan Inventarisasi Aset

Pemerintah Kabupaten Bulungan kini tengah melaksanakan inventarisasi aset. Hal ini bertujuan untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pemerintah Kabupaten Bulungan kini tengah melaksanakan inventarisasi aset. Hal ini bertujuan untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022.

Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala mengatakan Pemkab Bulungan telah melakukan inventarisasi aset, bahkan telah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melakukan manajemen aset.

Ingkong Ala menceritakan setelah memimpin hasil Rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersama DPRD Bulungan pada topik pembahasan raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Rabu (2/2/2022) lalu.

Baca juga: Semua Wilayah di Kaltara Raih WTP, Tarakan Tertinggi Selesaikan Kerugian Daerah, Tembus 94,28 Persen

"Upaya itu telah menghantarkan kita untuk mencapai opini WTP sekaligus mengindikasikan bahwa pengelolaan aset Pemkab Bulungan cukup memadai,” ujarnya.

Upaya yang dilakukan Pemkab Bulungan adalah pengamanan aset, dengan melengkapi bukti kepemilikan khususnya tanah melalui pengajuan sertifikasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan.

“Selain itu, melengkapi bukti kepemilikan aset bergerak seperti kedaraan bermotor dan mobil,” kata Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala.

Baca juga: Hakordia 2021, Wagub Yansen Klaim Kaltara Telah Jalankan Pemerintahan Bersih, Singgung Raihan WTP

Selain itu, terkait saran penempatan sumber daya manusia (SDM) pengelolaan keuangan sesuai dengan kompetensinya, Ingkong Ala menegaskan hal tersebut merupakan saran yang sangat konsen terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kata Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, saran yang tercantum itu di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) disebutkan bahwa unsur komitmen terhadap kompetensi merupakan fondasi untuk menerapkan SPIP yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Suasana Rapat Rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan pada topik pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Rabu (2/2/2022) lalu.
Suasana Rapat Rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan pada topik pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Rabu (2/2/2022) lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

“Dengan saran itu saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala perangkat daerah dengan dikoordinir oleh Kepala BKAD, untuk menerapkan SPIP pengelolaan keuangan daerah secara baik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemudian, Ingkong Ala juga menjelaskan bahwa yang mengenai pembentukan dana cadangan dapat dilakukan ketika Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan sarana dan prasarana pemerintah, tetapi tidak dapat didanai dalam satu tahun anggaran.

Baca juga: Kali Kedua Dapat Predikat Opini WTP, Khairul Komitmen Wujudkan Good Governance

Sehingga perlu dibentuk dana cadangan dalam beberapa tahun anggaran, sampai dana yang dicadangkan mencukupi untuk membangun sarana dan prasarana tersebut.

“Namun perlu kita sepakati sebelumnya, bahwa telah kita harus menetapkan wujud sarana dan prasarana yang akan kita bangun dengan dana cadangan tersebut, setelah itu, maka tahapan selanjutnya adalah mengusulkan rancangan perda pembentukan dana cadangan,” ucapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved