Berita Daerah Terkini

Tertangkap Bareng Wanita di Hotel, Polda Sultra Ungkap Polisi Wakatobi Nyambi jadi Pengedar Narkoba

Tertangkap bareng wanita di Hotel, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Polda Sultra ungkap anggota Polres Wakatobi nyambi jadi pengedar narkoba,

DOK PRIBADI / DITRESNARKOBA POLDA SULTRA
Seorang anggota polisi Aipda AS ditangkap bersama seorang perempuan di kamar hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNKALTARA.COM - Tertangkap bareng wanita di Hotel, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Polda Sultra ungkap anggota Polres Wakatobi nyambi jadi pengedar narkoba.

Mengejutkan bagi Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditresnarkoba Polda Sultra, saat menangkap anggota Polres Wakatobi bersama dengan wanita di dalam hotel.

Pasalnya, selain mengakap keduanya, Ditresnarkoba Polda Sultra juga mengungkap bahwa Anggota Polres Wakatobi Sulawesi Tenggara, Aipda AS ternyata menjadi sindikat pengedar narkoba.

Adapun perempuan cantik berinisial AA (31) yang ditangkap bersama Aipda AS, adalah salah satu sindikat pengedar di Wakatobi bersama Aipda AS.

Baca juga: 10 Oknum Polisi di Nunukan Terlibat Penganiayaan Warga Diberi Hukuman Berbeda, Berikut Sanksinya

Aipda AS ketahuan sebagai pengedar narkoba setelah ditangkap bareng wanita di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mirisnya lagi, sosok polisi berpangkat Aipda tersebut saat ini merupakan Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi.

Kronologis Penangkapan

Aipda AS dan perempuan AA sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditresnarkoba Polda Sultra.

Mereka berdua diciduk disalah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 21.43 wita.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi itu dibenarkan Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman.

Menurut Kombes Eka, Aipda SS dan perempuan AA diamankan disalah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,95 gram.

“Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka satu (Aipda AS) dan tersangka dua (AA) di hotel dengan barang bukti 0,95 gram,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com pada Jumat (4/2/2022).

Aipda AS ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra setelah diduga menjadi sindikat pengedar narkoba.

Diketahui, Aipda AS merupakan polisi yang bertugas di Polres Wakatobi, Provinsi Sultra.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan 5 sindikat pengedar narkoba lainnya disejumlah tempat di Kota Kendari.

Mereka diduga berperan mengirimkan barang terlarang tersebut ke Kabupaten Wakatobi.

Baca juga: Gandeng Provos Polri, Ini Kronologi Istri Oknum Polisi Halangi Mobil Suami Bersama Selingkuhannya

Oknum Polisi di Banten Dipecat Tidak Hormat

Polda Banten memecat AER, oknum polisi karena menerima sejumlah uang dan menjanjikan masuk kerja di sebuah perusahaan.

AER disidang dalam Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri oleh Bidpropam Polda Banten, Rabu (2/2/2022).

Oknum polisi berusia 34 tahun ini disidang dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang kepada korban.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan AER melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian secara berulang.

Baca juga: Sempat Diamankan Polisi, Oknum Kades yang Digerebek Selingkuh dengan Istri Sekdes Diminta Mundur

"AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut," kata Yudho melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (4/2/2022).

Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER pun divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Meski AER ada di Rutan Kelas 1 Serang, Bidpropam Polda Banten tegas tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual.

"Tegas diputuskan PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri," ucap Yudho.

Baca juga: Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Sidang Disiplin 10 Oknum Polisi Tunggu Polda Kaltara

Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta, di antaranya terduga pelanggar telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.

"Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja, dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum," katanya.

Yudho menegaskan Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa pun personel Polda Banten yang bersalah.

"Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana," ujar Yudho.

Dia mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social kontrol dalam mengawasi perilaku personel. 

Oknum Polisi Diduga Terlibat Edarkan Sabu

Belum lama ini Satresnarkoba Polres Nunukan ungkap keterlibatan oknum Polsek Sebuku dalam mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Saat dimintai tanggapannya, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mangatakan pihaknya akan menindaktegas tersangka oknum polisi tersebut.

"Kamu dari awal sudah komitmen. Oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba hanya satu jatahnya, dipidanakan plus diberikan hukuman disiplin," kata Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/09/2021), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, Satresnarkoba Duga Oknum Polisi Terlibat Menjual Sabu

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nunukan menggungkap tiga rentetan kasus sabu yang diduga ada keterlibatan oknum polisi.

Dari keterangan tersangka yang sudah diamankan oleh Satresnarkoba mengaku mendapatkan sabu 0,28 gram dari tersangka Edi (oknum polisi).

Baca juga: Bungkus Sabu 12,5 Kg Pakai Plastik Teh China, Seorang Buruh Pelabuhan Nunukan Ditangkap Polisi

"Masalah pemecatan nanti tergantung kadar kesalahannya. Dan nanti akan diputuskan berdasarkan sidang kode etik," ucapnya.

Lebih lanjut Syaiful sampaikan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus mengenai keterlibatan oknum polisi dalam mengedarkan sabu.

Pemusnahan sabu-sabu disaksikan dan dilakukan langsung pelaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan dalam air di Kantor BNNP Kaltara, Rabu (25/8/2021). DOKUMENTASI BNNP KALTARA
Pemusnahan sabu-sabu disaksikan dan dilakukan langsung pelaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan dalam air di Kantor BNNP Kaltara, Rabu (25/8/2021). DOKUMENTASI BNNP KALTARA (DOKUMENTASI BNNP KALTARA)

"Kami masih dalami kasusnya. Karena oknum polisi itu tidak tertangkap tangan. Dia (oknum) diamankan karena ada keterangan tersangka sebelumnya bahwa sabu itu diperoleh dari oknum polisi," ujarnya.

Baca juga: Gerebek Penginapan di Wahau, Polres Kutim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kilogram dari Tarakan

Lanjut dia,"Perlu dikroscek apakah ada bukti oknum itu mengedarkan sabu. Soal penerapan pasal penyidik yang tau. Yang jelas begitu sudah kita tahan, maka unsur pasal pidananya masuk," ungkapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polres Wakatobi Sultra Ternyata Pengedar Narkoba: Terungkap Saat Ditangkap Bareng Wanita, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/05/anggota-polres-wakatobi-sultra-ternyata-pengedar-narkoba-terungkap-saat-ditangkap-bareng-wanita?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved