Tips Otomotif

Bukan Hanya BPKB dan STNK, Ini Surat Jual Beli Mobil yang Harus Dipenuhi

Berikut ini surat jual beli mobil yang harus dipenuhi dan wajib diketahui buat Anda yang baru pertama membeli mobil bekas atau baru.

Instagram @suzuki_id
Ilustrasi mobil Suzuki Ertiga 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini surat jual beli mobil yang harus dipenuhi dan wajib diketahui buat Anda yang baru pertama membeli mobil bekas atau baru.

Tahukah Anda soal surat jual beli mobil? Jika belum, maka belajar lebih dulu mengenai surat ini.

Baik itu membeli mobil baru atau bekas, surat-surat adalah faktor yang sangat penting.

Dokumen atau surat-surat penting dari mobil juga harus diteliti ulang.

Ada beberapa jenis dokumen penting yang harus dicek.

Setelah itu baru Anda membuat surat perjanjian untuk jual beli mobil.

Bagi Anda yang masih belum tahu mengenai dokumen apa saja yang harus dimiliki mobil dan seperti apa surat perjanjian saat jual beli mobil, bisa menyimaknya pada artikel ini dikutip TribunKaltara.com dari Suzuki.co.id.

Dokumen Penting yang Harus Dimiliki Sebuah Mobil

Di dalam surat jual beli mobil akan dijelaskan mengenai dokumen penting terkait dengan kendaraan. Dokumen ini tidak hanya di cek tetapi juga harus dituliskan sejelas-jelasnya untuk menghindari penipuan dan kekeliruan.

Kelengkapan dokumen bukan hanya STNK dan BPKB saja, tetapi juga ada beberapa dokumen penting lainnya sebagai berikut:

-STNK serta Lembar Pajak

Pertama kali ketika Anda mengecek mobil bekas maka STNK harus dilihat secara langsung. Surat Tanda Nomor Kendaraan ini memiliki informasi penting terkait plat nomor, nomor rangka kendaraan, nomor mesin, masa berlaku pajak dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu setelah melihat informasi tersebut Anda harus mencocokannya dengan kondisi kendaraan. Apakah warna cat sama atau sudah dirubah dan paling penting adalah nomor mesin.

Pajak juga sangat penting untuk diperhatikan, karena pajak yang mati bisa mengurangi harga jual dan jadi bahan penawaran. Anda juga harus mempertimbangkan apakah siap membeli mobil dengan pajak yang sudah mati.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved