Berita Kaltara Terkini
Anggaran Terbatas, Disdikbud Kaltara Harap Kemendikbud Biayai Gaji Guru PPPK
Pihak Disdikbud Kaltara merasa keberatan dengan pendanaan gaji guru, khususnya yang lolos seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Disdikbud Kaltara merasa keberatan dengan pendanaan gaji guru, khususnya yang lolos seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Kepala Disdikbud Kaltara Teguh Henri Sutanto, pihak pemerintah pusat awalnya menjanjikan gaji guru PPPK akan dibebankan oleh Kemendikbudristek.
Namun, yang terjadi saat ini, pembiayaan gaji guru PPPK dibebankan kepada daerah.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Dorong Pemerintah Daerah Maksimalkan Seleksi PPPK Tahun 2022
"Sebetulnya niatnya bagus untuk memenuhi kebutuhan guru, tapi harus dibarengin dengan pembiayaan dari pusat," kata Teguh Henri Sutanto.
"Karena dulu janjinya dibayar kementerian, faktanya dibebankan daerah, anggaran Disdik memang tidak berkurang, tapi harus menambah beban membayar gaji PPPK dan tunjangannya," sambungnya.
Baca juga: Belum Ditentukan Kapan, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru PPPK Ditunda Karena Alasan ini
Teguh mengatakan, nantinya akan banyak anggaran Disdikbud Kaltara yang harus dialokasikan untuk membayar gaji guru PPPK.
Seperti halnya anggaran untuk bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) bagi sekolah setingkat SMA SMK.

"Jadi banyak dana alokasi tersedot kesitu, sementara tidak ada tambahan DAU dari pusat, kalau keuangan daerah kita cukup tentu tidak masalah, kita kan defisit terus dan ada refocusing," ungkapnya.
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Diumumkan pada 21 Desember 2021, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id
"Sekarang pembiayaan dari Pemda, sekolah di SMA/SMK tidak dapat BOP, dan hampir Rp 3,9 miliar tersedot di situ," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi