Tips Otomotif
Mau Beli Motor dengan Skema Kredit? Simak Syaratnya di Sini
Beli motor kredit, baiknya menyimak syaratnya di sini. Membeli motor dengan skema kredit memang lebih banyak diminati masyarakat karena lebih mudah.
Jika Anda seorang wiraswasta maupun profesional, maka baru dapat mengajukan kredit ketika usaha tersebut telah berjalan minimal 2 tahun. Pihak leasing akan memastikan pendapatan Anda memadai dengan bukti rekening koran, rekening tabungan, maupun invoice usaha.
Pihak leasing juga akan meminta bukti bahwa usaha Anda benar-benar ada berupa foto-foto aktivitas usaha dan tempat usaha Anda. Selain itu, beberapa leasing juga mensyaratkan surat legal perusahaan seperti SIUP, TDP, TDR, SITU, maupun SKDP.
Baca juga: Tips Memilih Sarung Tangan Motor Agar Berfungsi Maksimal untuk Perlindungan saat Riding
3. Perusahaan
Jika Anda mewakili perusahaan untuk mengajukan kredit motor, syarat minimal lama usaha berbeda tiap leasing. Namun pastinya, Anda harus membuktikan keseriusan dan kemampuan perusahaan Anda dengan menyerahkan fotokopi kondisi keuangan perusahaan pada 3 bulan terakhir
- Membawa Berkas atau Dokumen yang Dibutuhkan
Saat mengajukan kredit, Anda harus membawa berbagai berkas atau dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kredit motor. Karena pada umumnya syarat mengajukan kredit harus merupakan Warga Negara Indonesia, maka Anda harus membawa dokumen pendukungnya berupa KTP.
Selain KTP Anda sendiri, Anda juga harus membawa KTP pasangan jika Anda sudah menikah. Dokumen lain yang harus Anda bawa, yaitu NPWP. Selain itu, pihak leasing biasanya juga berkenan mengecek surat kepemilikan rumah serta berbagai tagihan seperti listrik, telepon, PDAM, dan PBB.
Kemudian, dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan pekerjaan atau tempat kerja bila Anda mengajukan kredit mewakili perusahaan.
1. Karyawan
Berkenaan dengan pekerjaan Anda sebagai karyawan, saat melakukan kredit maka harus membawa surat keterangan dari tempat kerja yang menunjukkan masa kerja. Bawa pula slip gaji minimal 3 bulan terakhir atau surat keterangan gaji dari perusahaan.
2. Wiraswasta dan profesional
Bagi wiraswasta dan profesional, Anda harus membawa bukti keuangan seperti rekening Koran, tabungan, dan invoice usaha, serta rekapitulasi pendapatan usaha. Buktikan pula bahwa usaha benar-benar ada dan masih berjalan.
Baca juga: Tips Mengatasi Lampu Motor yang Kadang Nyala Kadang Mati, Waspadai Arus Pendek
Pihak leasing biasanya akan meminta foto tempat dan kegiatan usaha Anda. Selain itu, siapkan pula bukti berupa SITU, SIUP, SKDP, TDP, TDR, maupun surat keterangan usaha yang ditandatangani oleh pejabat setempat, mulai dari RT, RW, lurah, hingga camat.
3. Perusahaan
Lain halnya jika Anda mewakili perusahaan, KTP yang harus Anda bawa adalah milik direktur, komisaris, maupun pejabat tinggi perusahaan, sesuai dengan yang tertera pada akta pendirian perusahaan.