Berita Malinau Terkini
Pemkab Beri Kuasa Khusus Kejari Malinau, Jaksa Matangkan Balasan Somasi Susi Air
Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Jaksa Pengacara Negara akan segera mengirimkan surat balasan Somasi yang diajukan PT. ASI Pudjiastuti Aviation.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Jaksa Pengacara Negara akan segera mengirimkan surat balasan Somasi yang diajukan PT. ASI Pudjiastuti Aviation.
Kejaksaan Negeri Malinau sebelumnya telah diberi kuasa khusus selaku Jaksa Pengacara Negara oleh Pemkab Malinau menghadapi Somasi yang diajukan Perusahaan Maskapai Penerbangan Susi Air, PT ASI Pudjiastuti Aviation.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa menjelaskan pihaknya telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca juga: Hadapi Somasi Susi Air, Pemkab Beri Kuasa Kejari Malinau Jadi Jaksa Pengacara Negara
Pemerintah Kabupaten menurutnya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkab Malinau menyelesaikan perkara tersebut.
"Saya Sebagai Bupati Malinau, sekaligus Sekda Kabupaten Malinau telah memberi kuasa khusus kepada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malinau," ujarnya melalui keterangan pers, Kamis (10/2/2022) sore.
Baca juga: Pemkab Malinau Siap Hadapi Somasi Susi Air, Sekda Ernes Silvanus: Kita Tidak Boleh Gegabah
Kejaksaan Negeri Malinau diberi kuasa mewakili Pemerintah Kabupaten untuk menuntaskan persoalan sewa hanggar berhadapan PT ASI Pudjiastuti Aviation.
"Untuk sepenuhnya memberikan jawaban-jawaban dan tindakan yang berhubungan dengan kejadian ini. Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik melalui kuasa penuh yang telah kami berikan kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Malinau," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyusun surat balasan Somasi yang ditujukan kepada kliennya, Bupati dan Sekda Malinau.
"Atas kewenangan kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, akan menjawab Somasi yang disampaikan dengan limit waktu yang telah ditentukan pihak Susi Air," katanya.
Baca juga: Susi Air Layangkan Somasi ke Pemda, Sekda Malinau: Surat Telah Kami Terima dan Sementara Dipelajari
Jaja Raharja mengatakan saat ini pihaknya sedang mematangkan balasan atas Somasi tersebut. Segera setelah surat balasan selesai, JPN akan mengirimkan surat balasan kepada PT ASI Pudjiastuti yang berdomisili di Jakarta
"Saya selaku Kajari yang menerima kuasa khusus juga telah membuat kuasa substitusi kepada JPN. Balasan Somasi akan segera dikirimkan setelah selesai kita susun secara lengkap," ucapnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/konfrensi-pers-malinau-02-10022022.jpg)