Minggu, 26 April 2026

Tips Otomotif

Biaya dan Syarat Urus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi, Lebih Simple di Layanan SIM Keliling

Berikut informasi biaya dan syarat untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling.

Instagram @kia_indonesia
Ilustrasi mobil Kia Seltos GT Line 

Masalah biaya ini juga harus dipersiapkan sejak dari rumah. Biasanya SIM keliling menerima dua jenis pembayaran yaitu melalui uang tunai dan juga transfer via BRI.

Biaya perpanjang SIM keliling tidak berbeda dengan perpanjangan di tempat lain dan sesuai PP No. 66 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Khusus biaya untuk perpanjangan SIM A Anda harus mempersiapkan biaya sebesar Rp. 80.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000. Jika membayar dengan uang tunai pastikan Anda membawa uang pas.

Selain biaya untuk perpanjangan tersebut, ada juga biaya tambahan cek kesehatan dan asuransi. Untuk cek kesehatan seperti tes buta warna Anda akan dikenai biaya sebesar Rp. 20.000.

Asuransi yang harus dibayarkan biayanya adalah Rp. 30.000. Jadi jika ditotal untuk SIM A perlu mempersiapkan biaya sekitar Rp. 130.000 dan SIM C sebesar Rp. 125.000.

Baca juga: Jangan Panik saat Ban Mobil Tiba-tiba Pecah, Begini Tips Mengantisipasi yang Tepat

Biasanya proses perpanjang SIM keliling ini tidak akan memakan waktu lama. Anda harus mengetahui jadwalnya terlebih dahulu dengan mengeceknya di surat kabar. Bisa juga melalui media sosial.

Biasanya mobil SIM keliling ini beroperasi dari pukul 08.000 sampai 14.000. Jadi sebaiknya Anda datang pagi hari agar tidak terlambat dan mengantri terlalu lama.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved