Tips Otomotif

Biaya dan Syarat Urus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi, Lebih Simple di Layanan SIM Keliling

Berikut informasi biaya dan syarat untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling.

Instagram @kia_indonesia
Ilustrasi mobil Kia Seltos GT Line 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut informasi biaya dan syarat untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling.

Sudahkah Anda membayar pajak kendaraan? Jangan lupa juga untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali. Anda pun bisa melakukan perpanjang SIM keliling.

Melalui SIM keliling Anda tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat. Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM, simak cara perpanjangan di SIM keliling selengkapnya.

Syarat yang Harus Dipenuhi saat Perpanjang di SIM Keliling
Keterlambatan dalam pembuatan SIM bahkan hanya satu hari mengharuskan Anda untuk membuat SIM baru. Padahal Anda belum tentu langsung berhasil ketika tes pembuatan SIM baru.

Oleh karena itulah cek sekarang juga kapankah Anda harus perpanjang SIM. Cara perpanjangan SIM sendiri ada dua macam yaitu secara online dan offline. Pada cara online Anda bisa melakukannya dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan.

Sedangkan cara perpanjang SIM offline bisa dengan datang langsung ke Satgas dan SIM keliling. Di antara keduanya, SIM keliling adalah layanan yang paling memudahkan masyarakat daerah.

Baca juga: Ini Cara Memperbaiki Lampu Sein Mobil yang Mati Total, Kenali Penyebabnya

Layanan ini berupa mobil SIM keliling yang akan mengunjungi langsung beberapa daerah. Biasanya mobil SIM keliling akan berhenti di kelurahan atau tempat tertentu dengan jadwal yang bisa di cek terlebih dahulu.

Ada dua layanan perpanjangan SIM yang dilayani yaitu SIM A dan SIM C, selebihnya harus mengurus langsung ke Satpas Polres. Selain itu SIM yang diperpanjang belum terlambat masa berlakunya atau masih aktif.

Apabila Anda ternyata telat memperpanjang SIM satu hari saja maka tidak bisa melakukannya melalui mobil SIM keliling ini.

Setiap warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C tetap harus mengumpulkan syarat pada umumnya. Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini.

Baca juga: Ketahui Sebab AC Mobil Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya

-KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM.

-SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis.

-Membawa uang untuk perpanjangan SIM.

Cukup dengan membawa tiga syarat ini, Anda bisa langsung mengantri untuk melakukan perpanjang SIM keliling. Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis sendiri, karena setibanya di sana Anda harus mengisi formulir.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved