Berita Nunukan Terkini

Masa Penahanan Tersangka Tindakan Asusila, Mantan Ketua RW di Nunukan Diperpanjang hingga 40 Hari

Masa penahanan tersangka asusila oleh mantan Ketua RW Nunukan Selatan, inisial SK alias WN (55) diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Korban asusila 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masa penahanan tersangka asusila. yakni mantan Ketua RW Nunukan Selatan, SK alias WN (55) diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan WN dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan atas permintaan penyidik Polres Nunukan.

Sebelumnya tersangka WN ditempatkan di rumah tahanan Polres Nunukan selama 20 hari mulai 22 Januari-10 Februari, atas dugaan kasus asusila pada wanita bersuami.

Baca juga: Ditahan Polisi karena Diduga Melakukan Tindakan Asusila, Lurah Nunukan Selatan Nonaktifkan Ketua RW

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Setiaji, mengatakan kasus asusila dengan tersangka WN masih dalam tahap melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti lain.

"Masa penahanan tersangka diperpanjang 40 hari ke depan, karena penyidikan belum selesai.
Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum apa yang masih kurang," kata Marhadiansyah Setiaji kepada TribunKaltara.com, Sabtu (12/02/2022), pukul 13.00 Wita.

Menurut Marhadiansyah, perkembangan terakhir sudah dilakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dengan masa perpanjangan penahanan tersangka, kata dia pihaknya akan semaksimal mungkin dalam melengkapi berkas perkara agar segera diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Lurah Nunukan Selatan Bakal Nonaktifkan Ketua RW dari Jabatannya

"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19). Sebelum 40 hari, harapannya barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan kepada Kejaksaan," ucapnya.

Lanjut Marhadiansyah,"Kalau lengkap sudah berkas perkara (P21), baru tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan," tambahnya.

Berikut Kronologis Tindakan Asusila yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka WN:

Pada hari Kamis (20/01/2022), sekira pukul 16.00 Wita, Mawar pergi ke rumah iparnya yang tidak jauh dari toko ATK itu dengan berjalan kaki.

ILUSTRASI - Korban tindakan asusila terhadap anak-anak perempuan. Awal perkenalan seorang gadis berusia 16 tahun yang bertempat tinggal di kawasan hukum Polsekta Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi korban persetubuhan kekasihnya berawal dari perkenalan keduanya lewat media sosial, Facebook.
ILUSTRASI - Korban tindakan asusila terhadap anak-anak perempuan. Awal perkenalan seorang gadis berusia 16 tahun yang bertempat tinggal di kawasan hukum Polsekta Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi korban persetubuhan kekasihnya berawal dari perkenalan keduanya lewat media sosial, Facebook. (Kolase Tribunkaltim.co)

Sementara itu, rumah iparnya persis di samping rumah tersangka WN.

"Sore itu saya ke rumah ipar untuk pinjam handphone keponakan suami. Jadi pas pulang lewat depan rumah Ketua RW (Tono). Dia nanya adakah ayam suamimu. Saya bilang kenapa, terus dia balas lagi, kalau ada dia mau beli," ujar korban sebut saja Mawar.

Mawar mengaku saat itu, dia tidak menaruh curiga apapun dengan WN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved