Berita Nunukan Terkini
Masa Penahanan Tersangka Tindakan Asusila, Mantan Ketua RW di Nunukan Diperpanjang hingga 40 Hari
Masa penahanan tersangka asusila oleh mantan Ketua RW Nunukan Selatan, inisial SK alias WN (55) diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masa penahanan tersangka asusila. yakni mantan Ketua RW Nunukan Selatan, SK alias WN (55) diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan WN dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan atas permintaan penyidik Polres Nunukan.
Sebelumnya tersangka WN ditempatkan di rumah tahanan Polres Nunukan selama 20 hari mulai 22 Januari-10 Februari, atas dugaan kasus asusila pada wanita bersuami.
Baca juga: Ditahan Polisi karena Diduga Melakukan Tindakan Asusila, Lurah Nunukan Selatan Nonaktifkan Ketua RW
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Setiaji, mengatakan kasus asusila dengan tersangka WN masih dalam tahap melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti lain.
"Masa penahanan tersangka diperpanjang 40 hari ke depan, karena penyidikan belum selesai.
Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum apa yang masih kurang," kata Marhadiansyah Setiaji kepada TribunKaltara.com, Sabtu (12/02/2022), pukul 13.00 Wita.
Menurut Marhadiansyah, perkembangan terakhir sudah dilakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan masa perpanjangan penahanan tersangka, kata dia pihaknya akan semaksimal mungkin dalam melengkapi berkas perkara agar segera diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Lurah Nunukan Selatan Bakal Nonaktifkan Ketua RW dari Jabatannya
"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19). Sebelum 40 hari, harapannya barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan kepada Kejaksaan," ucapnya.
Lanjut Marhadiansyah,"Kalau lengkap sudah berkas perkara (P21), baru tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan," tambahnya.
Berikut Kronologis Tindakan Asusila yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka WN:
Pada hari Kamis (20/01/2022), sekira pukul 16.00 Wita, Mawar pergi ke rumah iparnya yang tidak jauh dari toko ATK itu dengan berjalan kaki.

Sementara itu, rumah iparnya persis di samping rumah tersangka WN.
"Sore itu saya ke rumah ipar untuk pinjam handphone keponakan suami. Jadi pas pulang lewat depan rumah Ketua RW (Tono). Dia nanya adakah ayam suamimu. Saya bilang kenapa, terus dia balas lagi, kalau ada dia mau beli," ujar korban sebut saja Mawar.
Mawar mengaku saat itu, dia tidak menaruh curiga apapun dengan WN.
berita Nunukan terkini
asusila
korban
tersangka
Nunukan Selatan
Polres Nunukan
berkas perkara
Mawar
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Gegara tak Dipinjami Motor, Pria di Sebatik Nunukan Ini Aniaya Temannya Pakai Kayu |
![]() |
---|
Update Permasalahan PT DTR dan Ratusan Pekerja, Disnakertrans Nunukan Anjurkan Empat Poin Ini |
![]() |
---|
Spesialis Pembobolan Toko Kembali Beraksi di Tiga TKP Berbeda, Residivis Ini Dibekuk Polsek Nunukan |
![]() |
---|
Berikut 8 Perwira PJU Polres Nunukan yang Mendapat Promosi Jabatan, AKBP Taufik: Penyegaran Formasi |
![]() |
---|
4 Fraksi di DPRD Nunukan Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Raperda RTRW 2023-2042 |
![]() |
---|