Berita Nunukan Terkini
Masa Penahanan Tersangka Tindakan Asusila, Mantan Ketua RW di Nunukan Diperpanjang hingga 40 Hari
Masa penahanan tersangka asusila oleh mantan Ketua RW Nunukan Selatan, inisial SK alias WN (55) diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masa penahanan tersangka asusila. yakni mantan Ketua RW Nunukan Selatan, SK alias WN (55) diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan WN dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan atas permintaan penyidik Polres Nunukan.
Sebelumnya tersangka WN ditempatkan di rumah tahanan Polres Nunukan selama 20 hari mulai 22 Januari-10 Februari, atas dugaan kasus asusila pada wanita bersuami.
Baca juga: Ditahan Polisi karena Diduga Melakukan Tindakan Asusila, Lurah Nunukan Selatan Nonaktifkan Ketua RW
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Setiaji, mengatakan kasus asusila dengan tersangka WN masih dalam tahap melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti lain.
"Masa penahanan tersangka diperpanjang 40 hari ke depan, karena penyidikan belum selesai.
Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum apa yang masih kurang," kata Marhadiansyah Setiaji kepada TribunKaltara.com, Sabtu (12/02/2022), pukul 13.00 Wita.
Menurut Marhadiansyah, perkembangan terakhir sudah dilakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan masa perpanjangan penahanan tersangka, kata dia pihaknya akan semaksimal mungkin dalam melengkapi berkas perkara agar segera diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Lurah Nunukan Selatan Bakal Nonaktifkan Ketua RW dari Jabatannya
"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19). Sebelum 40 hari, harapannya barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan kepada Kejaksaan," ucapnya.
Lanjut Marhadiansyah,"Kalau lengkap sudah berkas perkara (P21), baru tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan," tambahnya.
Berikut Kronologis Tindakan Asusila yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka WN:
Pada hari Kamis (20/01/2022), sekira pukul 16.00 Wita, Mawar pergi ke rumah iparnya yang tidak jauh dari toko ATK itu dengan berjalan kaki.
Sementara itu, rumah iparnya persis di samping rumah tersangka WN.
"Sore itu saya ke rumah ipar untuk pinjam handphone keponakan suami. Jadi pas pulang lewat depan rumah Ketua RW (Tono). Dia nanya adakah ayam suamimu. Saya bilang kenapa, terus dia balas lagi, kalau ada dia mau beli," ujar korban sebut saja Mawar.
Mawar mengaku saat itu, dia tidak menaruh curiga apapun dengan WN.
"Pikirku dia mau beli ayam untuk Yasinan di rumahnya. Karena biasanya malam Jumat ada Yasinan di rumah pak RW. Sampai di rumah saya kasi tahu suami kalau pak RW nanya ayam. Jadi suamiku bilang itu di kandang harganya Rp150 ribu," tuturnya.
Lalu, Mawar kembali lagi ke rumah WN untuk menyampaikan kalau ayamnya ada.
Baca juga: Modus Beli Ayam, Ketua RW Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Korban Laporkan ke Polres Nunukan
WN yang saat itu sedang berada di dekat kandang ayam langsung keluar saat mendengar suara Mawar memanggilnya. Saat itu istri dan anak WN tidak sedang berada di rumah.
"Waktu saya bilang ada ayamnya, dia bilang oh iyakah. Jadi dia dari kandang lalu masuk ke dalam rumahnya melalui pintu depan. Dia bilang ke saya, ayok masuk sini dengan posisi dia sudah di dalam rumah," ungkapnya.
Mawar belum curiga apapun, lantaran WN terlihat serius ingin membeli ayam milik suami Mawar.
"Mikir saya, dia masuk ke dalam rumah untuk ambil uang dan kasi ke saya. Jadi saya ikut masuk tapi hanya sampai di pintu tengah, antara ruang tamu dan dapur. Tapi pak RW ini masuk ke dapur untuk cek uang di saku celana yang digantung di dinding," imbuhnya.
Namun, WN tak mendapati uang di saku celananya yang tergantung di dinding dapur.
"Entah beneran ada uang disakunya atau hanya modus saya enggak tahu. Katanya dari dapur, di sini nggak ada mungkin uangnya di mobil. Jadi saya geser dikit posisi membelakangi dia," bebernya.
Lanjut Mawar,"Dari belakang dia langsung peluk saya. Saya kaget dan reflek berusaha lepaskan tangannya. Saya bilang ke dia apa bah ni. Terus dia bilang pegang dikit aja bah sembari tangannya meraba-raba," pungkasnya.
Setelah berhasil melepaskan tangan WN, Mawar berlari ke luar rumah dan sempat tak sengaja bertemu dengan iparnya. Namun, Mawar enggan memberitahu iparnya karena malu bercampur rasa takut.
Menurut Mawar, melihat dia bersama iparnya di depan rumah, WN itu langsung memberikannya uang Rp100 ribu.
"Istrinya pak RW itu di kebun dan dua anaknya entah kemana. Saya mau teriak malu. Ipar saya pulang dari racun rumput saat itu, tapi saya malu cerita. Saya sempat bilang mana Rp50 ribunya, katanya nantilah. Saya langsung jalan pulang," terang Mawar.
Mawar takut menceritakan tindakan asusila yang menimpanya pada suami. Ia baru mau menceritakan perbuatan WN, saat lagi bersama pemilik toko ATK yang juga keluarga suaminya.
"Kebetulan yang saya ajak cerita ini keluarga suami yang perempuan. Dia marah sekali dan melapor ke suami saya. Suami saya sempat mau datangi pak RW di lapangan volly tapi ditahan ipar saya," jelasnya.
"Sepulang dari kebun baru istri pak RW itu ke rumah keluarga suami saya di belakang toko ini. Belum selesai cerita dengan istrinya, pak RW dari lapangan volly datang hampiri kami. Dia tidak mau mengaku kalau sudah buat gitu ke saya. Alasannya dia kasian dan hanya elus pundak saya lalu bilang sabar-sabar," lanjut Mawar.
Melihat WN yang tak mau mengakui kesalahannya, sang suami malam itu melapor perbuatan asusila yang menimpa istrinya ke Polres Nunukan.
Baca juga: Kasus Asusila Korban di Bawah Umur, Psikolog Fanny Sumajouw Nilai Ada Degradasi Moral
Korban Yang Kesekian
Wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menuturkan bahwa perbuatan WN yang serupa sudah sering ia lakukan kepada keluarga suaminya. Namun selalu berujung damai dengan korban di Kepolisian.
"Pak RW itu sudah tiga kali dilaporkan ke Polisi. Keponakan suami saya diintip saat mandi dan istrinya sendiri yang dapati dia. Lalu, istri pertama suami saya pun dilakukan sama seperti perbuatannya ke saya. Tapi selalu damai. Kali ini saya tidak mau damai," tutup Mawar.
Terhadap tersangka WN dipersangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
