Minggu, 26 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Pemilu Digelar 14 Februari 2024, PKPU di Launching Juni, Pendaftaran Parpol Mulai Agustus 2022

Pemilu digelar 14 Februari 2024, PKPU di launching Juni 2022, pendaftaran Parpol mulai Agustus 2022.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan nobar launching penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 di aula KPU Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemilu digelar 14 Februari 2024, PKPU di launching Juni 2022, pendaftaran Parpol mulai Agustus 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2022.

KPU RI me-launching jadwal pemilu pada Senin (14/2/2022) malam.

Baca juga: Razia Valentine Angkut 10 Orang, Satpol PP Tarakan Temukan Sabu, 1 Perempuan Lompat dari Jendela

Kegiatan launching turut disaksikan KPU Tarakan dan menggelar Nonton Bareng yang disiarkan di kanal YouTube KPU.

Dalam acara tersebut tampak hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Hamid Amren, Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus.

Kemudian ada pula perwakilan partai politik, aparat keamanan dan awak media di Sekretariat KPU Tarakan.

Dikatakan Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin, pemungutan suara Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (PIlpres) akan dilangsungkan 14 Februari 2024.

Itu berdasarkan hasil rapat KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Launcing ini sebagai penanda bahwa kepastian Pemilu 2024 itu sudah pasti dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” sebutnya.

Baca juga: BPJamsostek Tarakan Lakukan MoU dengan Pengelola Pasar Beringin Kota Tarakan

Ia melanjutkan, ini juga sebagai informasi bagi penyelenggara, peserta dan seluruh masyarakat bahwa dua tahun ke depan akan dilaksanakan momen bersejarah.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu, tahapan digelar selama 20 bulan sebelum perhitungan suara.

Nasruddin memastikan tahapan akan dimulai pada Juni 2022.

“Dipastikan bulan Juni sudah mulai tahapannya berjalan,” beber Nasruddin kepada awak media.

Ia memperkirakan, untuk tahap awal nanti, akan dilakukan perencanaan program dan anggaran serta pembentukan regulasi dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU).

Kemudian selanjutnya, tahapan pendaftaran partai politik (parpol), diperkirakan Agustus 2022.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved