Berita Kaltara Terkini

KKP Pratama Tanjung Redeb Temukan 86 Transaksi Pajak Perlu Diverifikasi Ulang, Ini Penyebabnya

KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan rekonsiliasi dengan BKAD Kaltara, Jumat (18/2/2022). Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Paling (Kiri)Kepala KPPN Tanjung Selor Juanda (Tengah)BKAD Provinsi Kaltara Firmansyah, Paling (Kanan) Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mualif 

"Ada 86 transaksi perlu diverifikasi ulang karena belum muncul, notifikasi NPPN dari satker intinya sebenarnya sudah setor ke Bankkaltimtara namun demikian pihak bank ada beban kerja pada akhir-akhir yang menyebabkan belum masuk notifikasi NPPN-nya, nominalnya Rp 10 juta sekian," jelasnya.

Baca juga: KPP Pratama Tanjung Redeb Andalkan WhatsApp untuk Koordinasi Penyerapan Anggaran

Namun demikian pada berita acara rekonsiliasi, Mu'alif menegaskan setiap rupiah pun harus dipertanggungjawabkan ketika ada selisih perlu lakukan analisis data nominal tersebut.

"Maka 86 transaksi yang belum terverifikasi NPPN itu harus diselesaikan selambat-lambatnya satu bulan, sejak ditandatangani bar pada hari rabu tanggal 16 Februari, maka 16 Maret itu harus selesai," ungkapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved