Berita Tarakan Terkini
PPS Diberlakukan 30 Juni 2022, Ketahuan Tak Melapor Bisa Dikenakan Sanksi Sampai 200 Persen
Mulai 1 Januari 2022, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak (WP) diberlakukan. PPS ini sendiri akan berlaku hingga 30 Juni 2022.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mulai 1 Januari 2022, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak (WP) diberlakukan. PPS ini sendiri akan berlaku hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Dikatakan Kepala KPP Pratama Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolon, PPS ini merupakan skema apresiasi kepada Wajib Pajak yang ingin jujur namun belum terakomodir dalam Amnesti Pajak atau Tax Amnesty (TA).
Tujuan PPS adalah peningkatan rasio pajak dan kepatuhan para Wajib Pajak (WP). Adapun kebijakan satu PPS peserta TA yang dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam TA dengan membayar PPh Final sebesar 11 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.
Baca juga: Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Sebut, Kepatuhan Wajib Pajak KTT Triwulan III 2021 Capai 95 Persen
Kemudian lanjutnya, 8 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian 6 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau energi terbaharukan.
Ia lebih jauh menjelaskan, kebijakan lainnya dari PPS ini, WP kategri orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang berasal dari penghasilan dari tahun 2016 sampai dengan 2020. “Namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar 18 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi,” sebutnya.
Lalu, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau energi terbaharukan.
Baca juga: Mudahkan Wajib Pajak, Bupati Nunukan Asmin Laura Resmikan Bapak Tiri Hebat, Berikut Keunggulannya
Ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Kepala KPP Pratama Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolon lebih jauh menjelaskan, mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri masih baru uji coba dan didorong terus programnya.
Manfaatnya bisa menyampaikan laporan harta bersih tanpa harus khawatir diperiksa atau dikenakan sanksi.

“Dengan tarif lebih rendah. Tahun lalu 30 persen, tahun ini dengan ikut PPS tarif tergantung kualifikasi antara 6 sampai 8 persen,” ujarnya.
Tarif lebih rendah, tidak terkena sanksi dan kegiatan pemeriksaan. Itu berlaku untuk semua selain PNS.
Sanksinya sendiri lanjutnya jika sampai ada bermacam-macam jika WP ketahuan memiliki harta yang belum dilaporkan.
Baca juga: Tahun 2022 Target Penerimaan Pajak Rp 1,23 Triliun, Terbesar dari Sektor Pertambangan
“ Dia misalnya ada bagian yang belum dilaporkan, ternyata kami sudah diketahui, sanksi bisa dikenakan 200 persen,” tegasnya.
Ia mengibaratkan sama seperti denda. Misalnya ia mencontohkan, dari 2016 sampai 2020 ada harta belum dilaporkan.
“Kemudian nanti bisa dikenakan pajak. PPS dia hitung. Kalau ketahuan kami yang kenakan denda 20 persen atau 30 persen. Ditambah sanksi administratif 20 persen setahun,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah