Berita Tarakan Terkini
Congkel Kios, Pelaku Tak Hanya Curi Ratusan Rokok, Uang Rp 1,3 Juta Ikut Diembat
Pelaku pencurian rokok yakni STS kini mendekam dalam jeruji usai diamankan pada Senin (21/2/2022) lalu oleh petugas Kepolisian KSKP Polres Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pelaku pencurian rokok yakni STS kini mendekam dalam jeruji usai diamankan pada Senin (21/2/2022) lalu oleh petugas Kepolisian Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala KSKP Polres Tarakan, IPDA Alfian Yusuf, pada Senin (21/22/2022), setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Reskrim Polsek KSKP berhasil mengamankan pelaku berinisial STS alias SU berikut beberapa barang buktinya.
IPDA Alfian Yusuf menceritakan kronologis pencurian rokok tersebut yang merugikan sekitar Rp 12,5 juta pemilik kiosnya yang berinisial AN (nama enggan disebutkan).
Baca juga: Demi Judi Online, SU Nekat Curi Ratusan Bungkus Rokok Berbagai Merk, Ancaman 7 Tahun Penjara
Tersangka STS atau SU ini pada 27 Februari 2022 kemarin, sekitar pukul 03.00 WITA, datang ke kios milik AN (korban). Tersangka mencongkel rolling door menggunakan potongan besi dan setelah berhasil terbuka, ia masuk ke dalam kios.
STS atau SU saat itu mengambil ratusan bungkus rokok yang disebutkan dan uang tunai Rp 1,3 juta yang tersimpan di laci.
Motifnya sendiri karena faktor ekonomi. STS tidak memiliki pekerjaan tetap. STS tidak bekerja dan hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan, minum dan beli pulsa.
Baca juga: AJ Pencuri Kompresor Sempat Kabur 20 Meter dari Polsek Tarakan Barat, Tangan Masih Diborgol
Ia melanjutkan, SU atau STS diamankan di Kelurahan Selumit Pantai, di jalan masuk ke Kelurahan Selumit Pantai.
Adapun rokok curian sudah sempat dijual kembali. Hasil penjualannya sendiri total mencapai Rp 4 juta.
SU atau STS nekat mencuri karena melihat sekelilingnya sepi dan kebetulan masih pukul 03.00 WITA dan lokasi TKP tidak jauh dari rumah tersangka SU.
"Pas kejadian aksinya tidak terekam CCTV. Dia diamankan Senin (21/2/2022) sekitar pukul 20.00 WITA. Pas diamankan posisi SU lagi belanja," beber IPDA Alfian kepada awak media.
Adapun kemungkinan apakah ada penadah, saat ini masih diperiksakan pihaknya.
"Kami masih periksa, masih mintai keterangan. Penetapan tersangka kan nanti tergantung petunjuk jaksa," jelasnya.
Baca juga: Pencuri Keenakan Makan hingga Tidur di Rumah Mewah, Langsung Minta Maaf saat Pemilik Rumah Pulang
Gembok yang kini menjadi BB ikut diamankan. SU mencungkil menggunakan potongan besi dimana rumah korban atau TKP berdekatan dengan bengkel.
“Karena pelaku ini keluyuran dan melihat kesempatan,” jelasnya.
Untuk rokok curiannya sendiri, ia menawarkan ke pemilik rombong di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Ia menjual langsung ke pemilik rombong. Lokasinya memang berada di pinggir jalan.
“Alasan dia menjual rokok hasil curiannya dia mendapatkan sisa dari pekerjaan di pelabuhan. Sehingga pembeli mau membeli rokok yang sebenarnya adalah hasil curian. Mungkin dikira pembeli betul dia kerja di pelabuhan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/tersangka-pencuri-rokok-01-24022022.jpg)