Berita Tarakan Terkini
Congkel Kios, Pelaku Tak Hanya Curi Ratusan Rokok, Uang Rp 1,3 Juta Ikut Diembat
Pelaku pencurian rokok yakni STS kini mendekam dalam jeruji usai diamankan pada Senin (21/2/2022) lalu oleh petugas Kepolisian KSKP Polres Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
SU atau STS merupakan residivis pernah masuk penjara dengan perkara yang sama kasus pencurian. Ia pernah diperkarakan karena melakukan pencurian dan ditahan di Polres. Ia terkena ancaman hukumannya 5 bulan.
“Ini yang kedua karena dia tidak bekerja,” ujanrya.
Baca juga: Setahun Keluar Bui, Residivis Lakukan Pencurian, Pelaku Sempat Diamuk Massa dan Sembunyi di Lumpur
Hasil penjualan total mencapai Rp 4 juta dipakai untuk membeli makanan, minum, pulsa dan bermain game online atau judi online. Diduga pula sebagian untuk narkotika namun masih dalam tahap pengembangan.
STS atau SU ini tidak mengonsumsi rokok curiannya.
Terhadap dugaan TKP lain hasil penyelidikan sementara belum ada ditemkan.
“Diakui baru itu saja,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/tersangka-pencuri-rokok-01-24022022.jpg)