Pemindahan IKN

Batas Kawasan Inti IKN Nusantara di Sepaku mulai Dipatok, Puluhan Rumah Warga Sudah Diberi Tanda

Pemerintah mulai mematok batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, termasuk rumah dan lahan warga.

Editor: Sumarsono
Kompas/DOK Sekretaris Camat Sepaku
Kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku mulai dipasang patok tanda larangan masyarakat merusaknya. 

Hal itu karena, penjabaran peraturan yang dimuat dalam UU IKN, kini dalam tahap penyusunan untuk penjabaran peraturannya.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab PPU menurut Nicko mesti mengawal aturan tersebut.

"Ini harus kita kawal, sampai aturan selesai dibuat pusat," jelasnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (20/2/2022).

Penjabaran aturan itu nantinya, termasuk di dalamnya aset tanah milik Pemkab PPU, kemungkinan besar  akan beralih menjadi milik pemerintah pusat.

"Salah satunya yang kita kawal aset, karena besar indikasi akan beralih kepemilikan," tambahnya.

Diketahui, lahan milik Pemkab PPU ada beberapa bidang, terdiri dari lahan peternakan seluas 43 hektare, termasuk bangunan Guest House Bupati PPU.

Baca juga: PROFIL Irianto Lambrie, Gubernur Kalimantan Utara Pertama, Mencuat jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

 "Aset itu kami upayakan agar tetap bertahan, dan tetap menjadi milik PPU," terangnya.

Sebelumnya, Pemkab mengaku akan berjuang mendapatkan tambahan dana khusus, agar dapat mengimbangi pembangunan di titik inti IKN.

Anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, termasuk peningkatan jalan, pembangunan jembatan Pulau Balang, sehingga memudahkan akses menuju IKN Nusantara.

Dana yang dibutuhkan diperkirakan membutuhkan sebesar Rp 1 triliun.

Batas-batas Wilayah IKN Nusantara

Dengan telah ditandatanganinya UU IKN oleh Presiden Jokowi penanda terlaksananya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 1 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara bernama Nusantara.

Dari UU IKN disebutkan,  batas wilayah IKN Nusantara, yakni:

Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikembalikan ke negara. (Warta Kota/Alex Suban)
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikembalikan ke negara. (Warta Kota/Alex Suban) (Warta Kota/Alex Suban)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved