Pemindahan IKN
Batas Kawasan Inti IKN Nusantara di Sepaku mulai Dipatok, Puluhan Rumah Warga Sudah Diberi Tanda
Pemerintah mulai mematok batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, termasuk rumah dan lahan warga.
TRIBUNKALTARA.COM – Progres pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur mulai terlihat.
Pasca kunjungan sejumlah pejabat negara, mulai Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan sejumlah Menteri ke titik nol IKN, pemindahan Ibu Kota sepertinya bakal terealiasi.
Update terbaru, Pemerintah mulai mematok batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara.
Sejumlah lahan yang akan masuk dalam kawasan inti IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku mulai dipasang patok.
Baca juga: IKN Nusantara, dari Kalimantan Timur untuk Indonesia dan Dunia
Bahkan, puluhan rumah warga dan kebun turut ditandai karena masuk dalam kawasan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, warga Sepaku Hasanuddin (53), mengaku rumahnya termasuk yang dipasangi patok.
Sosialisasi pematokan lahan sudah dilakukan pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didampingi, pegawai Kantor Wilayah BPN Kaltim, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa memberikan penjelasan kepada warga yang lahan dan rumahnya masuk kawasan IKN.
”Kami, para tokoh masyarakat diundang melalui lisan untuk pemasangan patok. Malam hari kami beri tahu warga, pagi langsung sosialisasi, dan hari itu juga pemasangan patok yang masuk KIPP,” kata Hasanuddin, dihubungi dari Balikpapan, Minggu (27/2/2022), dikutip dari Kompas.id.
Hasanudin mengungkapkan, ada satu desa dan satu kelurahan yang masuk kawasan KIPP, yakni Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.
Ia memperkirakan ratusan jiwa tinggal di lahan yang dipatok.
Baca juga: Luasan IKN Nusantara Sudah Ditetapkan, Berikut Batas Wilayah Ibu Kota Negara, Lahan PPU Terancam?
 
Dari foto yang dikirim kepada Kompas, patok yang dipasang berupa besi berkelir putih-biru dengan tulisan ”KIPP” warna kuning.
Selain itu, terdapat plang kuning bertuliskan ”Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan” dan ”Dilarang Merusak”.
Hasanuddin mengatakan, di lahan itu terdapat rumah warga, kebun karet, sawit, dan pisang.
Menurut Hasanuddin, alas hak lahan yang dimiliki warga berbagai macam, mulai segel sampai sertifikat tanah.
Meskipun patok-patok sudah ditancapkan, warga belum diberi tahu waktu pembahasan ganti rugi lahan yang kelak digunakan untuk kawasan IKN Nusantara tersebut.
Menurut dia, secara umum warga mendukung pemasangan patok dan tanda tersebut, tetapi ia berharap pemerintah tidak mendadak memberi tahu warga pada sosialisasi selanjutnya.
”Masyarakat meminta sosialisasi tidak mendadak, misalnya sekitar seminggu sebelum pemasangan patok, biar masyarakat bisa berpikir,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu, Sekretaris Camat Sepaku Adi Kustaman saat dihubungi Kompas menjelaskan, dirinya turut mendampingi pemerintah dalam sosialisasi dan pemasangan patok KIPP.
Sesuai lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, luas KIPP adalah 6.671 hektare.
Sebagian besar lahan berada di kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal.
”Dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektare statusnya areal penggunaan lain (APL). Ada yang dikuasai masyarakat, ada juga aset tanah dan bangunan milik pemda, serta ada lahan yang dikuasai perusahaan sawit,” katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara, Undang Tokoh Adat Kaltim dan Doa Bersama
Luasan IKN Nusantara Sudah Ditetapkan, Lahan PPU Ikut Terancam?
Diberitakan sebelumnya, luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare.
Sedangan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare.
Dikutip dari artikel Kompas.com “Jokowi Teken UU IKN, Ini Luas Cakupan Wilayah Ibu Kota Nusantara”, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (UU IKN).
Sebagai daerah lokasi pemindahan IKN Nusantara, sebagian lahan milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), tepatnya di Kecamatan Sepaku sebagai daerah inti terancam akan diambil alih pemerintah pusat.
Lokasi tersebut akan masuk wilayah ini atau lokasi pembangunan Istana Negara.
Pemerintah pusat akan segera menerbitkan sejumlah peraturan sebagai tindak lanjut UU IKN yang telah disahkan pada 18 Januari 2022 lalu.
Menurut Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, perpindahan IKN ke Sepaku, berarti perjuangan untuk daerah PPU.
Hal itu karena, penjabaran peraturan yang dimuat dalam UU IKN, kini dalam tahap penyusunan untuk penjabaran peraturannya.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab PPU menurut Nicko mesti mengawal aturan tersebut.
"Ini harus kita kawal, sampai aturan selesai dibuat pusat," jelasnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (20/2/2022).
Penjabaran aturan itu nantinya, termasuk di dalamnya aset tanah milik Pemkab PPU, kemungkinan besar akan beralih menjadi milik pemerintah pusat.
"Salah satunya yang kita kawal aset, karena besar indikasi akan beralih kepemilikan," tambahnya.
Diketahui, lahan milik Pemkab PPU ada beberapa bidang, terdiri dari lahan peternakan seluas 43 hektare, termasuk bangunan Guest House Bupati PPU.
Baca juga: PROFIL Irianto Lambrie, Gubernur Kalimantan Utara Pertama, Mencuat jadi Kepala Otorita IKN Nusantara
"Aset itu kami upayakan agar tetap bertahan, dan tetap menjadi milik PPU," terangnya.
Sebelumnya, Pemkab mengaku akan berjuang mendapatkan tambahan dana khusus, agar dapat mengimbangi pembangunan di titik inti IKN.
Anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, termasuk peningkatan jalan, pembangunan jembatan Pulau Balang, sehingga memudahkan akses menuju IKN Nusantara.
Dana yang dibutuhkan diperkirakan membutuhkan sebesar Rp 1 triliun.
Batas-batas Wilayah IKN Nusantara
Dengan telah ditandatanganinya UU IKN oleh Presiden Jokowi penanda terlaksananya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, sesuai Pasal 1 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara bernama Nusantara.
Dari UU IKN disebutkan, batas wilayah IKN Nusantara, yakni:
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
 
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Adapun posisi geografis Nusantara terletak di bagian Utara pada 117° O' 31.292" Bujur Timur dan O° 38'44.912" Lintang Selatan.
Sementara, di bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15'25.260" Lintang Selatan.
Lalu, bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan O° 59' 22.51O" Lintang Selatan, dan bagian Timur pada 117° 18' 28.O84" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398' Lintang Selatan.
(*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/tanda-patok-ikn.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/gempa-bumi-ilustrasi-21012021.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Suasana-Gedung-Mabes-Polr.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/gempa-bumi-ilustrasi-21012021.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Pramuniaga-menata-perhiasan-emas-di-Galeri-24-Pegadaian.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/131025-Seismograf-pendeteksi-gempa-hari-ini.jpg)