Berita Malinau Terkini
Kasus Covid-19 Meningkat, Waktu Berkunjung Ditiadakan, Simak Ketentuan Pelayanan RSUD Malinau
Selama 2 pekan terakhir, kasus konfirmasi Covid-19 meningkat hampir diseluruh wilayah termasuk Kabupaten Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Selama 2 pekan terakhir, kasus konfirmasi Covid-19 meningkat hampir diseluruh wilayah termasuk Kabupaten Malinau.
Data terbaru Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau, total kasus aktif berjumlah 48 hingga hari ini, Senin (28/2/2022).
Dari 48 kasus, 1 diantaranya dirawat di RSUD Malinau dan selebihnya isolasi mandiri atau Isoman.
Baca juga: Update Tambah 26, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 7.051, Semua Transmisi Lokal dan 27 Pasien Dirawat
Manajemen RSUD Malinau menerbitkan edaran tentang penyesuaian pelayanan dan waktu kunjungan sebagai langkah antisipasi di fasilitas pelayanan tersebut.
Direktur RSUD Malinau, Ni Putu Ria Citrawati menyampaikan surat edaran Nomor: 445/24/BPM tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di RSUD.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tana Tidung Meningkat, Dirut RSUD Akhmad Berahim: Kesiapan Sama Seperti Tahun Lalu
"Mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Malinau mulai meningkat, demi menekan kasus Covid-19 agar tidak terjadi penularan di RSUD Malinau," ujarnya melalui keterangan tertulis.
SE tersebut efektif mulai diberlakukan sejak pekan lalu, dan penyesuaian diterapkan menyesuaikan tingkat konfirmasi di daerah.

"SE ini mengatur tentang waktu berkunjung, skrining pasien dan ketentuan tentang pendamping pasien di RSUD Malinau," katanya.
Diantaranya, waktu berkunjung atau waktu untuk menjenguk pasien sementara ini ditiadakan. Ketentuan pemeriksaan pasien hingga syarat pendamping pasien.
Ketentuan edaran RSUD Malinau melalui SE Nomor: 445/24/BPM tentang waktu berkunjung, skrining pasien dan pendamping pasien dirinci sebagai berikut:
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Balikapan Bertambah, Jumat 25 Februari 2022 Positif Ada 6.432 Orang
1. Waktu berkunjung untuk sementara waktu ditiadakan
2. Ketentuan Skrining Pasien
- Pasien rawat jalan hanya sebatas pemilahan tujuan spesialisasi dan kegawatan pasien
- Pasien Rawat Inap dilakukan Skrining Antigen
- Pendamping pasien 1 orang diSkrining Antigen.
3. Ketentuan Pendamping Pasien
- Pendamping pasien tidak dalam kondisi sakit
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Dinas Pendidikan Malinau Pertimbangkan Tunda PTM Penuh
- Sudah divaksin COVID-19 minimal dosis ke 2
- Pendamping pasien tidak bergantian.
(*)
Penulis : Mohammad Supri