Berita Tarakan Terkini
Mulai 1 Maret, Syarat Pengurusan Jual Beli Tanah Harus Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Mulai 1 Maret 2022 nanti, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun).
Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas pelayanan masyarakat yang datang ke BPJS Kesehatan di Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan.
Namun lanjutnya, bagaimana jika lanjutnya uang yang dikumpulkan sendiri dan disaat sakit apakah mampu menutupi biaya sakit yang harus dikeluarkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Rumah Hingga Urus SIM dan STNK Dianggap Langgar Hak Masyarakat
“Saya yakin tidak. Ini tidak bicara sakit batuk pilek, tapi bicara sakit yang secara umum butuh biaya besar. Tidak jarang orang datang ke BPJS itu masalahnya sama. Masalah terkait pembiayaan kesehatan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/aktivitas-bps-kesehatan-28022022.jpg)