Berita Tarakan Terkini
Mulai 1 Maret, Syarat Pengurusan Jual Beli Tanah Harus Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Mulai 1 Maret 2022 nanti, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun).
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mulai 1 Maret 2022 nanti, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Urus SIM Harus Tunjukan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan di Satpas Polres Bulungan
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tarakan, dr. Kemas R. Kurniawansyah yang dikonfirmasi TribunKaltara.com membenarkan kebijakan tersebut.
Sebenarnya dibeberkan Kemas, sapaan akrabnya, aturan-aturan mengenai kepesertaan BPJS tersebut sudah ada sejak lama. Hanya saja kata Kemas, penekanan untuk impelementasinya baru dilaksanakan di 2022.
“Yang dimana, seluruh pelayanan publik mewajibkan masyarakat ini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Itu dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” urainya.
Baca juga: Berlaku 1 Maret,Kartu BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah, YLKI Bereaksi,Desak Pemerintah Batalkan
Adapun lanjutnya, pelayanan publik yang dimaksud pertama kali akan terealisasi di per 1 Maret 2022 yang akan datang yakni untuk proses jual beli tanah wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Alasannya sangat sederhana. Untuk meningkatkan awareness masyarakat. Jadi melalui mekanisme-mekanisme ini, kembali ke filosofinya. Kesehatan itu menjadi sesuatu hal yang penting bagi masyarakat. Masyarakat baru sadar tentang jaminan kesehatan ketika dia sakit dan daftar BPJS,” urainya.
Sementara, banyak daerah belum universal terkaver. Meski di Kaltara seluruh warga telah terkaver, tetap harus ikut diberlakukan.
“Kaltara tidak jadi masalah. Bagaimana dengan daerah yang belum? Jadi ini untuk meningkatkan awareness atau penyadaran atau kesiagaan dari masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Kemas, BPJS Kesehatan sudah hadir sejak 2014 namun mereka baru mendaftar saat sakit misalnya, maka ada konsekuensi.
Karena untuk mendaftarkan diri lanjutnya, pertama kali tidak bisa langsung dinyatakan aktif dan harus menunggu 14 hari.
“Bayangkan mereka bingung proses daftarnya,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Syarat Wajib Urus STNK dan SIM serta SKCK, Begini Cara Cek Keaktifan BPJS Kesehatan
Untuk itu sangat penting penjaminan dari sisi kesehatan. Walaupun misalnya ada yang menyatakan tidak sakit atau tidak pernah sakit.
“Ini bukan berbicara kapan kita sakit tapi berbicara investasi kesehatan itu sendiri. Jika disuruh memilih uang atau asuransi kesehatan, orang akan memilih uang,” urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/aktivitas-bps-kesehatan-28022022.jpg)