Berita Kaltara Terkini

Hasil Pengungkapan Empat Kasus, Ditresnarkoba Polda Kaltara Blender 987,51 Gram Sabu

Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba dengan jenis sabu seberat 987,51 gram.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Polda Kaltara memusnahkan 987,51 gram dengan cara diblender di Mapolda Kaltara, Jumat (4/3/2022). Sabu tersebut adalah hasil pengungkapan empat kasus sepanjang Januari 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba dengan jenis sabu seberat 987,51 gram.

Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan empat kasus pada bulan sepanjang bulan Januari 2022.

"Ini hasil pengungkapan ada empat laporan polisi (LP), yang pertama LP tanggal 10 Januari 2022, dengan tersangka H," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7.399,51 Gram, Berikut Data Kasus Narkoba Januari hingga Desember 2021

"Kemudian LP tanggal 15 Januari dengan tersangka YEM, kemudian LP tanggal 25 Januari 2022 tersangka A, dan keempat LP tanggal 28 Januari 2022 dengan tersangka J. Jumlah tersangka ada empat orang dan barang bukti sabu 987,51 gram," sambungnya.

Pemusnahan sabu dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air ini dilakukan oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, Kabag Bin Opsnal Ditresnatkoba Polda Kaltara, Kompol Suwandi, serta disaksikan oleh perwakilan dari Kejari Bulungan, Dinkes Bulungan dan PN Tanjung Selor.

Baca juga: Polres Bulungan Musnahkan Sabu Seberat 3,1 Kg, Wakapolres: Barang Bukti Narkoba Selama Juni-Desember

Menurut Kompol Suwandi, berkas empat kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.

"Masih dalam proses, jadi kita musnahkan dulu, bila lengkap P21 nanti yang diserahkan barang bukti yang disisihkan tadi ada 0,35 gram, 0,10 gram, 0,5 gram dan 1 gram," kata Kompol Suwandi.

Polda Kaltara memusnahkan 987,51 gram dengan cara diblender di Mapolda Kaltara, Jumat (4/3/2022). Sabu tersebut adalah hasil pengungkapan empat kasus sepanjang Januari 2022
Polda Kaltara memusnahkan 987,51 gram dengan cara diblender di Mapolda Kaltara, Jumat (4/3/2022). Sabu tersebut adalah hasil pengungkapan empat kasus sepanjang Januari 2022 (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Dengan memusnahkan barang haram tersebut, Kombes Pol Budi Rachmat ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa 987,51 gram yang dimusnahkan adalah benar narkotika jenis sabu.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjauhi dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Tak Ada Tempat Penyimpanan Barang Bukti yang Memadai, Polres Nunukan Musnahkan Sabu asal Malaysia 

"Ini kepastian hukum bahwa ini benar-benar sabu yang dimusnahkan, dan meyakinkan kepada publik bahwa ini benar dimusnahkan," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved