Berita Tarakan Terkini

Akui Minyak Goreng Masih Ada di Gudang, DKUKMP Tarakan Juga Ajukan Harga Jual Stok Lama Ke Kemendag

Akui minyak goreng masih ada di gudang, DKUKMP Tarakan juga ajukan harga jual stok lama ke Kemendag.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Stok minya goreng yang sempat kosong di beberapa swalayan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Akui minyak goreng masih ada di gudang, DKUKMP Tarakan juga ajukan harga jual stok lama ke Kemendag.

Sampai hari ini persoalan minyak goreng masih dikeluhkan kelangkaannya oleh warga Tarakan.

Persoalannya salah satunya dipicu karena stok salah satu merek terkenal belum bisa didistribusikan karena belum adanya kepastian refaksi dari produsen.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Untung Prayitno sebelumnya sudah berkoordinasi ke Kementerian Perdagangan agar bisa tetap dijualkan sesuai harga normal merek Kunci Mas.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Pembeli hanya Boleh Beli 1 Liter, Jari Dicelupkan Tinta Hitam

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Untung Prayitno.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Untung Prayitno. (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

“Saya kemarin koordinasi kementerian apakah boleh misalnya ada orang datangkan minyak goreng dari Jawa tapi harga tinggi apakah diperbolehkan itu,” ujarnya.

Walaupun lanjutnya, peruntukannya atau Domestik Market Obligation (DMO) atau wilayah Kaltara bukan penyuplai resmi yang ditunjuk. Untuk diketahui saat ini Kaltara, untuk penyuplai yang resmi ditunjuk yakni Perusahaan Wilmar ke Tarakan. Di luar dari itu, Bimoli, Kunci Mas masing-masing memiliki DMO sendiri.

“Kaltara ini produknya dari Wilmar Rp 14 ribu per liter. Ada lagi kemasan sederhana Rp 13.500. Nah kan ada produk lain bukan wilayahnya untuk Kaltara bolehkan menjual di atas harga normal seperti biasa,” urainya.

Alasannya mengajukan itu karena, jika hanya mengandalkan produk produk dari Perusahaan Wilmar, tidak bisa menutupi kebutuhan Tarakan.

“Mereka akan kewalahan. Ritel modern dan Alfamidi kewalahan karena dijatah itu. Masyarakat ini di Tarakan biar harga mahal yang penting barangnya ada sekarang kan masalahnya tidak ada,” ujarnya.

Namun setelah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan lanjutnya, ternyata tidak diperbolehkan.

Baca juga: Ada Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Polres Bulungan Bakal Turun Kawal Distribusi

Ia mengakui, memang untuk stok Kunci Mas saat ini masih ada di gudang. Tapi lanjutnya, kembali lagi, itu adalah stok pembelian di Desember 2022 dengan harga lama.

Kemudian direspons oleh pihak Kemendag, dan mempertanyakan apakah terjamin itu benar barang lama yang masih tersisa dan masih menggunakan harga lama saat membeli ke pabrik.

Dijawab Untung saat itu, pihaknya menjamin itu barang lama. Karena pada waktu Kementerian ke Tarakan dua pekan lalu, pihaknya mengajak ke distributor melakukan pengecekan. “Dan mereka lihatkan semua faktur pembeliannya di Desember kemarin,” jelasnya.

Namun jawaban yang diperoleh pihaknya dari pusat, tetap tidak diperbolehkan minyak goreng dijual di atas HET. Karena HET sudah ditetapkan dan resmi dikeluarkan pusat untuk kebijakannya.

Sehingga lanjutnya, dalam hal ini pihaknya pun meminta Kemendag untuk membantu distributor mempertanyakan kepastian refaksi ke pihak produsen Kunci Mas.

Dalam hal ini lanjutnya, dari pihak Kemendag siap mencoba membantu berkomunikasi dengan pihak pabrik terkait refaksi.

“Ditegaskan sudah ada aturannya. Makanya saya minta tolong dibantu komunikasi ke produsennya karena itu distributor resmi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, memang informasi dari distributor resminya, pembelian di bulan Desember dan pemerintah akan membantu untuk percepatan refaksi.

“Diharapkan barang itu sudah bisa segera disalurkan,” jelasnya.

Pihak distributor sampai saat ini tetap tidak bisa mendistribusikan karena belum ada refaksi dari pabrik. Padahal stok ada tersedia informasinya 1.000 kardus.

Baca juga: Jelaskan Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkot Tarakan Singgung Refaksi Harga dan Jatah Distributor

“Barang ada di gudang tapi belum berani jualkan,” jelasnya.

Terhadap dijual di atas HET tetap tidak diperbolehkan. Padahal lanjutnya, di Tarakan masyarakatnya walaupun harga mahal asalkan barang tersedia.

“Ternyata Kemendag tidak perbolehkan. Ini masalahnya bukan dari kita dan distributor. Distributor mau saja asal tidak rugi. Makanya dia minta kepastian refaksi dari pabrik. Kalau dia jual Rp 14 ribu lalu tidak ada kesepakatan refaksi dari produsen atau pabrik, dia yang rugi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved