Berita Nunukan Terkini
Tes Antigen Tak Jadi Syarat Keberangkatan, Arus Penumpang Kapal Pelni Nunukan Langsung Meningkat
Tes antigen tak lagi jadi syarat mutlak keberangkatan, arus penumpang Kapal Pelni Nunukan meningkat dari sebelumnya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tes antigen tak lagi jadi syarat mutlak keberangkatan, arus penumpang Kapal Pelni Nunukan meningkat dari sebelumnya.
Arus penumpang Kapal Pelni dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan meningkat dari sebelumnya.
Hal itu terjadi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan mencabut syarat tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik.
Baca juga: Seorang Pasien Covid-19 Gagal Nafas di Nunukan Meninggal, Jubir Satgas: Dimakamkan Sesuai Prokes
Masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap (dosis 1 dan 2), tidak perlu menunjukkan bukti tes PCR ataupun Antigen saat melakukan perjalanan di rute domestik.
Kepala Operasi PT Pelni Cabang Nunukan, Yusuf Hanura mengatakan saat ini jumlah penumpang yang naik dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan berjumlah 491 penumpang.
Jika dibanding dengan keberangkatan sebelumnya, hari ini ada peningkatan arus penumpang, meski tidak signifikan.
"Belum ada lonjakan yang signifikan. Karena SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 itu baru berlaku kemarin. Dan hari ini baru kami terapkan. Kebetulan hari ini berbarengan dengan berlabuhnya kapal swasta, jadi penumpang terbagi," kata Yusuf Hanura kepada TribunKaltara.com, Rabu (09/03/2022), siang.
Yusuf prediksi dalam waktu dekat dimungkinkan terjadi lonjakan penumpang kapal Pelni dari Pelabuhan Nunukan.
Apalagi per 1 April 2022, Pemerintah Malaysia akan membuka sempadan negara. Dengan begitu pelabuhan resmi Tawau-Nunukan kembali beroperasi.
"Kami prediksi dalam waktu dekat bisa saja terjadi lonjakan penumpang. Karena di sisi lain masyarakat Nunukan sudah banyak yang vaksin lengkap. Ditambah informasinya 1 April Malaysia akan membuka sempadan negara," ucapnya.
Diketahui baru saja, Kapal KM Lambelu bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan akan bertolak pukul 16.00 Wita menuju Balikpapan-Pare-pare-Makassar.
Yusuf menyampaikan sejumlah poin penting dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 yang mana sudah diturunkan juga dari Kementerian Perhubungan berupa SE Nomor 24 tahun 2022.
Baca juga: BMKG Nunukan Prediksi 8 Wilayah Ini Bakal Diguyur Hujan Ringan, Rabu 9 Maret 2022
Pertama, calon penumpang termasuk anak usia 6-12 tahun tidak wajib menunjukkan RT-PCR atau Rapid Antigen bila sudah melakukan vaksinasi dosis 2 (lengkap). Termasuk dosis 3 (booster).
Kedua, jika calon penumpang sudah memiliki vaksinasi dosis 2 ataupun booster tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Antigen. Begitupun dengan anak usia 6-12 tahun yang sudah vaksin dosis 2.
Ketiga, calon penumpang yang baru divaksin dosis 1 atau belum vaksin sama sekali harus melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid Antigen 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum keberangkatan.