Berita Daerah Terkini
Seorang Ayah di Kubar Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban Jika Melapor
Seorang ayah di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil. Korban selalu diancam dibunuh jika melapor
TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR – Seorang ayah di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil. Korban selalu diancam dibunuh jika melapor aksi bejatmnya tersebut ke ibunya.
Aksi bejat seorang pria di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali terjadi. Pria tersebut tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil.
Tidak hanya itu, pria berinisial MM (36) ini juga mendokumentasikan alat vital sang anak yang menjadi korbannya itu dengan untuk dijadikan bahan bermasturbasi pelaku.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Santri Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Penjelasan Hakim
Infomasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian, aksi bejat MM ini sudah dilakukan sejak Juni 2021 lalu.
MM melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya itu saat sang ibu pergi bekerja di perkebunan kelapa sakit.
Untuk melancarkan aksinya hingga berulang kali, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika berani cerita kepada ibunya.
"Korban diancam bila melapor dia dan ibunya akan dibunuh" ujar Kapolres Kubar, AKBP Sonny Henrico Parsaulian melalui Kasat Reskrim yang disampaikan Kanit PPA Polres Kubar Aipda Jasmin, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Apa itu Penjara Seumur Hidup? Pidana yang Dijatuhkan ke Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa di Bandung
Jasmin membeberkan, tidak hanya menggagahi korban hingga hamil, pelaku juga mendokumentasikan alat vital korban untuk 'bahan' melakukan onani.
Kronologi terbongkarnya aksi bejat MM terhadap anak tirinya, setelah korban tak tahan lagi menerima perlakuan ayah tirinya tersebut, ada akhirnya menceritakan kepada sang ibu.
"Ibu korban merasa heran kepada anaknya kenapa setiap melihat ayahnya dia merasa takut," jelasnya.
Sang ibu lantas memanggil anaknya (korban) masuk ke dalam kamar.

Awalnya korban enggan membeberkan, namun setelah didesak akhirnya mengaku bahwa ia mendapat perlakuan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
Korban tidak berani melapor karena ancaman pelaku.
Namun setelah didesak sang ibu, akhirnya korban menceritakan apa yang dilakukan ayah tirinya.
"Ayah gendong saya ke kamar, lalu dia buka baju saya. Saya tidak berani melapor, karena akan dibunuh kalau kasih tahu," cerita korban seperti dikutip ibunya.
Baca juga: Profil Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Dikenal Pendiam dan Cuek
Sontak saja ibu korban langsung naik pitam setelah mendengar cerita sang anak, saat itu juga ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu di Kapolres Kutai Barat pada 21 Februari 2022 lalu.
"Usai menerima laporan tim polres Kubar langsung mengamankan pelaku pada 22 Februri," ungkap Jasmin.
Berdasarkan hasil visum korban telah mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh pelaku.
Pelaku juga mengakui perbuatannya yang lakukan sejak Juli 2021.
Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat.
Pelaku dikenakan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Rahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Jelang Nikah, Perempuan di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri dan Kakek
Sebagaimana diubah dengan UU RI NO17 tahun 2016 tentang pentapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1tahun 2016 tentang perubahanke dia UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.
(*)