Polda Kaltara Musnahkan Sabu

Pernah Jatuhi Hukuman Mati Pengedar Sabu WNA, Plt Ketua PN Tanjung Selor Janji Terapkan di Kaltara

Plt Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Jan Oktavianus mengaku pernah 2 kali menjatuhi vonis hukuman mati kepada WNA, janji terapkan di Kaltara.

Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi
Plt Ketua PN Tanjung Selor, Jan Oktavianus (paling kiri) saat pemusnahan sabu di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Plt Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Jan Oktavianus berjanji menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba di Kalimantan Utara (Kaltara).

Ini tak lepas dari tertangkapnya dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia sebagai tersangka peredaran narkoba di Kaltara belum lama ini.

Jan Oktavianus menegaskan PN Tanjung Selor tidak anti menjatuhi hukuman berat terhadap WNA tersangka peredaran narkoba.

"Teman-teman hakim tidak anti hukuman mati kepada para tersangka narkoba, pengguna narkoba, tapi tindakan ini proporsional melihat dari SIPB SIPP PN, kita hukumannya tinggi-tinggi semua, kami tidak akan ragu-ragu juga beri vonis hukuman penjara 8 10 15 20 tahun kepada tersangka pengedar narkoba di Provinsi Kaltara," ungkapnya saat pemusnahan sabu di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (15/3/2022).

Plt Ketua PN Tanjung Selor ini tak segan menjatuhi hukuman mati terhadap para tersangka peredaran narkoba.

Ia mengaku pernah 2 kali menjatuhi vonis hukuman mati kepada WNA asal Irak yang terlibat peredaran narkoba, ketika dirinya masih menjabat sebagai Hakim PN Sukabumi.

"Dulu saya pernah jadi hakim PN Sukabumi 2 kali saya beri vonis hukuman mati kepada WNA dari Irak dengan barang bukti narkoba-nya 40 kilogram," ucapnya.

Baca juga: 2021-2022 Polda Kaltara Amankan 156 Kg Lebih Sabu, Harap Peran Aktif Masyarakat Ungkap Kasus Narkoba

Ia menegaskan hakim di PN Tanjung Selor akan menjatuhi vonis hukuman mati kepada tersangka kasus narkoba secara proporsional.

Artinya hakim PN Tanjung Selor tidak ragu-ragu mengambil keputusan bila sangat dimungkinkan untuk dijatuhi hukuman mati kepada tersangka kasus narkoba.

"Jadi gak usah khawatir, Hakim PN Tanjung Selor juga jangan khawatir menjatuhi vonis hukuman mati, sebab kita jatuhkan vonis itu secara proporsional.

Kalau dimungkinkan untuk hukuman mati, hukuman seumur hidup itu, kita tanpa ragu-ragu untuk itu, jadi kita secara prinsip kita tidak anti hukuman mati," ungkapnya.

Proses Pelarutan Barang Bukti Sabu Seberat 30.721,01 Kg oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama Ditresnarkoba, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan serta Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara di Selasar Gedung B Polda Kaltara, Selasa (15/3/2022).
Proses Pelarutan Barang Bukti Sabu Seberat 30 kg oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama Ditresnarkoba, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan serta Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara di Selasar Gedung B Polda Kaltara, Selasa (15/3/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Baca juga: Hasil Pengungkapan Empat Kasus, Ditresnarkoba Polda Kaltara Blender 987,51 Gram Sabu

Jan Oktavianus menjelaskan, butuh sinergitas patroli bersama unsur TNI dan stakeholder, penegakan hukum demi mencegah peredaran narkoba.

"Termasuk koordinasi dengan pihak Pemda, Pemkot, Pemprov untuk mengantisipasi potensi di masyarakat, agar tidak tergiur dan masuk di lingkaran ini, sebab sinergitas sesuai porsi dan kewenangan masing masing, dorongan pemda, dilakukan, selain itu, berusaha mensosialisasikan agar tidak terlibat, menjadi obyek korban," ungkapnya.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved