Berita Tana Tidung Terkini
Kadar Zakat Fitrah Sama dengan Tahun Lalu, Dampak Pandemi Bayar Fidiah Ditetapkan Rp 20 Ribu Perhari
Tahun ini, kadar zakat fitrah resmi ditetapkan pemerintah. Itu setelah dilakukan pertemuan penentuan kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 M.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tahun ini, kadar zakat fitrah resmi ditetapkan pemerintah. Itu setelah dilakukan pertemuan penentuan kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 M di Kantor Kemenag Kota Tarakan, Selasa (15/3/2022) kemarin.
Dikatakan Kepala Kantor Kemenag Tarakan, H. Shaberah, nilai zakat fitrah yang akan dikeluarkan sama dengan tahun 2021 kemarin.
“Jadi harga tertinggi Rp 14 ribu jika dikalikan 2,5 kg maka senilai Rp 35 ribu. Kemudian yang menengah Rp 12 ribu jika dikalikan 2,5 kg, maka 30 ribu dan terendah harga beras Bulog Rp 10 ribu dikalikan 2,5 kg dapatnya Rp 25 ribu,” beber H. Shaberah.
Baca juga: Baznas Kaltim Gelar Pelatihan Aplikasi S¡MBA, Langkah Strategi Mencapai Target Zakat
Sementara itu, untuk fidiah (pengganti karena tidak berpuasa) ditetapkan Rp 20 ribu. Terjadi penurunan untuk fidiah tahun ini. Itu berdasarkan perhitungan makan dalam satu hari. “Tahun kemarin diantisipasi perhitungannya bukan sekali sehari makannya. Tapi butuh tiga kali sehari, makan pagi Rp 10 ribu, makan siang Rp 15 ribu dan malam Rp 10 ribu. Jadi Rp 35 ribu,” ujarnya.
Artinya tahun ini ada penurunan kadar fidiah sekitar Rp 15 ribu. Ia melanjutkan, ini juga karena ada dampak dari pandemic dan penghasilan berkurang.
Baca juga: Lewat Kampung Sadar Zakat Sebatik Timur, Salmiah Berhasil Terpilih Sebagai Penyuluh Teladan Nasional
“Jadi misalnya istrinya hamil, sebulan tidak puasa ya Rp 600 ribu yang dibayarkan khusus fidiah bagi mereka berat tidak bisa puasa karena beberapa hal. Seperti orangtua renta tidak bisa sembuh dari sakit jadi tidak bisa puasa,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Efendhi Djuprianto, penetapan kadar fidiah mempertimbangkan kondisi pandemi saat ini.

“Sempat alot pembahasannya tapi akhirnya ditetapkan Rp 20 ribu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam hal ini juga diharapkan ada pengentasan kemiskinan dengan kebijakan yang ditetapan tersebut di tengah situasi masih pandemi.
Baca juga: Rp 36,8 Juta 422 Kg Beras Terkumpul, Masjid Agung Darul Jalal Salurkan Zakat Kepada 140 Mustahik
“Alhamdulillah sudah ditetapkan dari Kemenag baik zakat dan fidiahnya,” pungkas Wawali Kota Tarakan.
Hadir pada rapat ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Ketua Pengadilan Agama Kota, Tarakan, kepala Badan Urusan Logostik Sub Divre Tarakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, pimpinan Lembaga Amil Zakat yang ada di Kota Tarakan, unsur BMKG Kota Tarakan, ormas Islam, dan mitra kerja terkait.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Berita Tana Tidung Terkini
zakat fitrah
Pemerintah
Kantor Kemenag RI Tarakan
Kota Tarakan
penghasilan
pandemi
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Pembangunan Markas Baru, Kodim 0914 Tana Tidung tak Ajukan Anggaran ke Kemenhan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kuota PTSL Tana Tidung 5.500 Bidang Tanah, BPN Bulungan Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya |
![]() |
---|
Keberangkatan Kapal Feri dari Tana Tidung ke Tarakan Tersedia Siang ini, Simak Jadwal dan Tarifnya |
![]() |
---|
BPS Tana Tidung Sensus Pertanian Mulai Har Ini hingga 31 Juli 2023, Bupati Minta Masyarakat Dukung |
![]() |
---|
Besaran PDRB Tana Tidung Capai Rp 2,20 Triliun, Berdasarkan Harga Berlaku Triwulan I Tahun 2023 |
![]() |
---|