Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Temukan Praktik Joki Minyak Goreng Kemasan 1 Liter di Tanjung Selor dan Tarakan

Polda Kaltara beber ada joki minyak goreng di Tanjung Selor dan Tarakan Kalimantan Utara.

Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Faisal E Napitupulu. (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara turun langsung mengawal ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Terbaru, Polda Kaltara menemukan adanya indikasi praktik joki minyak goreng kemasan 1 liter di Kalimantan Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Faisal E Napitupulu menyampaikan, praktik joki tersebut terjadi di Tanjung Selor dan Tarakan.

"Adanya temuan ini hasil kerja sama kami dengan satgas pangan Disperindagkop Kaltara," ucapnya setelah operasi pengawasan minyak goreng kemasan 1 liter di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (16/3/2022).

Meski demikian, Faisal belum membeberkan siapa joki minyak goreng yang meresahkan masyarakat Kalimantan Utara.

"Kasus praktik joki minyak goreng kemasan ini ada di Tanjung Selor dan Tarakan, para penjual tolong jangan memanfaatkan situasi seperti ini, tapi tetaplah ikuti peraturan sesuai arahan pemerintah," katanya.

Baca juga: Pesan Gubernur Kaltara Bagi Joki Minyak Goreng, Zainal: Jangan Menari di Atas Penderitaan Orang

Ia mengungkapkan, persoalan praktik joki minyak goreng kemasan muncul karena terjadi fenomena panic buying di masyarakat.

"Kami sudah menemukan beberapa indikasi adanya praktik joki beli minyak goreng kemasan 1 2 liter, tapi lingkupnya kecil," ungkapnya.

Menurutnya, pola praktik joki minyak goreng dilakukan dengan cara mengantre lebih dari sekali untuk mendapatkan minyak goreng di tempat yang sama.

"Permainan praktik jokinya misalnya 5 orang ini mereka datang pagi-pagi ke tempat jual minyak goreng antri beli dengan harga HET Rp 14.000, nanti setelah barang sudah ditangan dan ditampung kemudian dijual lagi Rp 25.000 per liter, lalu untuk pembeli tangan 3 kasih harga ke Rp 30.000 begitu terus berulang-ulang, dan bahkan mereka beli di tempat yang sama," ucapnya.

Baca juga: PERATURAN Baru, Mulai Hari ini Pemerintah Resmi Cabut Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Tak hanya itu, Kombes Pol Faisal E Napitupulu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menimbun minyak goreng, terlebih melakukan praktik joki.

"Ini ada beberapa orang yang kami temukan dan kita sudah beri teguran serta peringatan, kalau mereka kembali lakukan praktik yang sama maka proses hukum," ucapnya.

Bahkan bagi ketahuan melakukan penimbunan minyak goreng kemasan, Kombes Pol Faisal E Napitupulu bakal dikenakan hukuman berat.

"Kalau masih terulang dan ketahuan kami akan proses hukum dan ancamannya berat sesuai undang undang nomor 7 pasal 107 tahun 2014 tentang perdagangan, bagi penimbun itu pidana 5 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Pastikan Monitor Stok Minyak Goreng, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang: Kita Tidak Tinggal Diam

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved