Kabar Artis

Bukan Rp 1 M, Ternyata Ini Nominal Amplop Kondangan Doni Salmanan untuk Rizky Billar & Lesti Kejora

Rencananya, Rikzy Billar dan Lesti Kejora akan menyerahkan uang senilai Rp 20 juta tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora - Kekinian pasangan selebritas ini mendapat surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Quotex Doni Salmanan. 

Pihaknya mengatakan Rizky Billar akan dipanggil bersama dengan Alffy Rev, influencer yang diduga menerima aliran dana Doni Salmanan untuk menggarap proyek Wonderland Indonesia.

 

Kedua public figur tersebut rencananya akan diperiksa pekan depan.

 

Namun belum diketahui secara pasti jadwal pemeriksaan Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Alffy Rev.

 

Baca juga: Komentari Permintaan Maaf Doni Salmanan yang Dinilai Cengengesan, Krisdayanti: Mohon Ditegasi

Sebelummnya, penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah public figur lainnya seperti Arief Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian hingga Atta Halilintar untuk diperiksa.

 

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

 

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

 

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Potret Doni Salmanan saat hadiri pesta pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Potret Doni Salmanan saat hadiri pesta pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram @donisalmanan)

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved