Berita Kaltara Terkini
Soal Kawasan Khusus Tanjung Selor, Pemprov Kaltara Sebut PP Masih Digodok, Singgung Pendanaan
Soal kawasan khusus Tanjung Selor, Pemprov Kaltara sebut PP masih digodok, singgung pendanaan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Soal kawasan khusus Tanjung Selor, Pemprov Kaltara sebut PP masih digodok, singgung pendanaan.
Asisten I Bidang Politik dan Pemerintahan Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, pemerintah pusat masih terus menggodok peraturan pemerintah (PP) terkait kawasan khusus Tanjung Selor.
Menurut Datu Iqro, kawasan khusus Tanjung Selor nantinya disiapkan sebagai cikal bakal Kota Tanjung Selor seandainya aturan mengenai moratorium daerah otonomi baru (DOB) dicabut.
Baca juga: Pemprov Kaltara Isyaratkan Pembangunan KBM Tanjung Selor Dilanjutkan, Ini Kondisi Jalan di Lokasi
Dia mengatakan, hanya ada dua daerah di Indonesia yang disiapkan sebagai kawasan khusus, yakni Tanjung Selor dan Sofifi, Maluku Utara. Pemilihan dua daerah tersebut tak lepas dari statusnya sebagai ibu kota provinsi namun sampai saat ini masih setingkat kecamatan dan belum setingkat kota.
"Kawasan khusus inilah yang jadi cikal bakal kota Tanjung Selor dan Sofifi di Malut," kata Datu Iqro, Senin (21/3/2022).
"Tanjung Selor dan Sofifi ini, karena ibu kota, dua itu dulu yang diprioritaskan," sambungnya.
Terkait detail aturan dalam rancangan PP, Datu Iqro menjelaskan, nantinya ketentuan baru itu turut mencakup kelanjutan pembangunan kawasan kota baru mandiri (KBM) Tanjung Selor, lalu pemindahan ibu kota Kabupaten Bulungan ke Tanjung Palas serta aturan lainnya terkait pendanaan pembangunan.
"Kawasan khusus itu akan mencakup KBM, jadi dia seluruh kawasan, rancangan PP itu akan mencakup KBM, dan ibu kota kabupaten nanti balik ke Tanjung Palas," katanya.
Baca juga: Antisipasi Harga Sembako Naik di Bulan Ramadan, Disperindagkop Kaltara Akan Gelar Pasar Murah
"Pendanaan nanti selain dari pusat, kita bagi antara dari provinsi dan kabupaten, anggarannya ini masih kita hitung, yang jelas dibagi. Jadi nanti 50 persen dari pusat, 50 persen lagi dari provinsi dan kabupaten," jelasnya.
Menurutnya jika PP diterbitkan, maka pihak pemerintah daerah diuntungkan karena mendapatkan kepastian kucuran dana dari pusat. Kini pihaknya berharap, PP mengenai kawasan khusus Tanjung Selor dapat segera diselesaikan agar pembangunan dapat dimulai.
"Mereka berusaha secepatnya bisa clear,
kalau bocoran kapan terbit, engga ada kami dapat, jadi kita tunggulah PP-nya mudahan segera keluar," harapnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi