Berita Kaltara Terkini
KH Dituntut Bui 6 Tahun, Bagaimana Status Keanggotaannya di Dewan? Ini Jawaban Ketua DPRD Kaltara
KH dituntut bui 6 tahun, bagaimana status keanggotaannya di Dewan? Ini jawaban Ketua DPRD Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KH dituntut bui 6 tahun, bagaimana status keanggotaannya di Dewan? Ini jawaban Ketua DPRD Kaltara.
Pihak Kejari Tarakan menuntut mantan Wakil Walikota Tarakan, KH dengan pidana 6 tahun penjara, atas kasus dugaan mark-up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo.
Diketahui, KH adalah anggota DPRD Kaltara dari Dapil Tarakan, sebelum ditahan oleh pihak kejaksaan ia duduk di Komisi IV.
Baca juga: Hindari Salah Penulisan, Kantor Bahasa Kaltim Gelar Pembinaan ke OPD Kaltara & SMP-SMA Tanjung Selor
Ditanyakan mengenai status KH di dewan, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengaku belum menerima surat resmi yang masuk ke dewan.
Surat resmi yang dimaksud ialah mengenai keputusan partai yakni PAN ihwal keanggotan KH sebagai anggota DPRD Kaltara.
"Sampai saat ini belum," kata Albertus Stefanus Marianus, Senin (28/3/2022).
"Termasuk untuk surat resmi yang masuk itu belum, surat partai belum ada sepertinya," sambungnya.
Albertus menerangkan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai status hukum KH dan statusnya sebagai anggota dewan.
Baca juga: Imbas Kebijakan Minyak Goreng, DPRD Kaltara Minta Pemprov Ambil Sikap Terhadap Pemerintah Pusat
Politisi PDIP ini mengaku baru akan mempelajari terkait KH lantaran dirinya baru masuk kembali ke kantor usai resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Kaltara.
"Karena saya baru masuk dan unsur pimpinan belum sampaikan terkait itu," katanya.
"Karena baru hari ini saya memulai masuk kantor, karena kemarin kita baru konsolidasi konsolidasi internal," ujarnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi