Berita Bulungan Terkini
Awal Ramadan Pelajar SD & SMP di Bulungan Tak Libur, Jam Belajar Dikurangi, Ini Alasan Disdikbud
Awal Ramadan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan akan mengurangi jam belajar sekolah tingkat SD dan SMP.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Awal Ramadan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan akan mengurangi jam belajar sekolah tingkat SD dan SMP.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar. Disdikbud Kabupaten Bulungan, Stim Jalung.
Stim Jalung menuturkan, awal ramadan tidak ada libur, hanya jam belajar yang dikurangi. Pasalnya pada saat Ramadan bertepatan dengan pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) pada satuan pendidikan SD dan SMP yang dijadwalkan mulai 4 hingga16 April 2022.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di SMPN 2 Malinau Telah Dilakukan, Jam Belajar dan Upacara Dikurangi
“Jadi, selama Ramadan ini tidak ada libur. Tetapi kami sedang menyusun jam belajar di tingkat SD dan SMP akan kami kurangi," ungkapnya Rabu (30/3/2022).
Stim mengatakan, setelah ANBK selesai, pelajar SD kelas 1 hingga kelas 5 akan kembali mengikuti ulangan semester. Begitu juga dengan murid SMP kelas 7 dan 8.
“Kalau sesuai kalender pendidikan, libur sekolah menjelang lebaran tanggal 2-7 Mei 2022,” ucapnya.
Baca juga: Demi Ikut ANBK, Siswa SD di Krayan Terpaksa Jalan Kaki Selama 6 Jam hingga Bermalam di Hutan
Selama Pelaksanaan PTMT 50 persen, Stim memastikan bahwa pelaksanaannya selama ini berjalan dengan lancar.
"Pelaksanaan PTMT 50 persen dan Belajar dari rumah atau BDR 50 persen di Bulungan sampai hari ini berjalan lancar tidak ada laporan siswa positif covid," ucapnya.
Kata Stim, Disdikbud Bulungan terus menekankan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Edaran sudah kita sampaikan ke seluruh satuan pendidikan. Jadi, kita berharap semua bisa menaati regulasi yang ada tersebut,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelajar terkena kasus suspek maupun kontak erat dengan pasien Covid-19 harus melapor kepada puskesmas maupun Satgas Penanganan Covid-19 di setiap wilayah yang menerapkan PTMT 50 persen.
“Kalau ada ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19. PTMT 50 persen akan langsung kita hentikan sementara. Hal itu sesuai arahan Bupati,” ungkapnya.
Baca juga: Mulai Jumat 18 Maret 2022, Dinas Pendidikan Bulungan Buka PTMT Sekolah di 10 Kecamatan
Terpisah, Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan bahwa pelaksanaan PTMT 50 persen bersifat fleksibel.
Sebab, kegiatan pembelajaran dapat dihentikan bila ada kasus aktif konfirmasi positif Covid-19.
“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk untuk menghentikan sementara kegiatan PTMT 50 persen jika ada kasus konfirmasi positif Covid-19,” ungkapnya.