Berita Malinau Terkini

Pejabat dan ASN Kementerian Agama Dilarang Buka Bersama, Kemenag Malinau: Edaran Berlaku Internal

Pejabat dan ASN Kementerian Agama dilarang buka bersama, Kemenag Malinau: Edaran berlaku internal.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, Sapriansyah Alie saat ditemui di Kantor Kemenag Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pejabat dan ASN Kementerian Agama dilarang buka bersama, Kemenag Malinau: Edaran berlaku internal.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama RI dilarang mengadakan buka puasa bersama atau Bukber selama Ramadan 2022.

Ketentuan tersebut dijabarkan melalui SE Menag 8/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Harga Sejumlah Komoditas di Pasar Induk Malinau Merangkak Naik, Cabai Rawit Semakin Pedas

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, Sapriansyah Alie mengakui surat edaran Menteri Agama tersebut telah diterima pihaknya.

"SE Menag 8/2022 ini mengatur secara umum terkait panduan penyelenggaraan ibadah. Di dalamnya juga mengatur tentang larangan Pejabat publik dan ASN di Kemenag menggelar Buka puasa bersama," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (3/4/2022).

Sapriansyah menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku internal jajaran Kemenag RI hingga ke tingkat Kantor Perwakilan di tiap daerah.

Menurutnya, pihaknya akan mengikuti ketentuan sebagaimana yang ditetapkan Menteri Agama, Yakut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu.

Hal yang harus dipahami lanjut Sapriansyah, adalah aturan tersebut hanya berlaku bagi Pejabat publik dan ASN lingkup Kementerian Agama, termasuk Kemenag Malinau.

"Edaran ini sifatnya internal ya, tidak mengikat masyarakat secara umum, tapi pejabat publik dan ASN termasuk perwakilan di Malinau. Tidak mengatur secara luas, terbatas untuk ASN internal Kemenag," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Speedboat Reguler dari Malinau ke Tarakan, Berangkat Minggu 3 April 2022 Mulai Pagi Ini

Sapriansyah menyampaikan hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 di daerah. Namun, sesuai kewenangannya, SE tersebut hanya berlaku bagi internal pejabat publik dan ASN Kemenag di seluruh Indonesia.


(*)


Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved