Berita Malinau Terkini

Daripada Hidung Dicolok, Calon Penumpang Minta Vaksin Booster Ada di Bandara Kolonel Bessing Malinau

Arus penumpang di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau terpantau ramai selama Ramadan 2022.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Aktivitas pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Arus penumpang di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau terpantau ramai selama Ramadan 2022.

Rute penerbangan reguler ke luar daerah, khususnya ke Tarakan dan Balikpapan cenderung mengalami peningkatan.

Surat Eedaran (SE) Kementerian Perhubungan 36/2022 mewajibkan penumpang pesawat untuk melampirkan syarat negatif hasil pemeriksaan antigen atau PCR mulai berlaku 5 April 2022.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Bandara Kolonel Robert Atty Bessing, Layani Rute Tujuan Tarakan & Balikpapan

Bagi penumpang yang telah menerima vaksin booster dibebaskan dari syarat tersebut. Sebelumnya, pihak maskapai mengakui banyak diantara penumpang yang tidak mengetahui persyaratan tersebut.

"Ini adalah aturan dari Kementerian. Banyak belum tau. Jadi, Kita jelaskan, bahwa yang bebas syarat ini hanya yang sudah vaksin booster," ujarnya Airport Manager Wings Air Malinau, Bayu Bainun Saifullah.

Calon Penumpang, Marhani mengeluhkan kewajiban melampirkan syarat tersebut memberatkan penumpang.

Baca juga: Penerbangan Perintis Ditunda 2 Pekan, Warga Perbatasan Kaltara Beber Kebutuhan Transportasi Udara

Menurutnya, karena ketentuan yang kerap berubah-ubah, masyarakat kebingungan dengan syarat yang sebelumnya dibebaskan bagi penerima vaksin dosis lengkap.

"Kita bingung, kan katanya sudah vaksin kedua bebas antigen. Sekarang beda lagi, harus booster. Biarpun sudah vaksin tapi kalau belum booster tetap antigen," ujarnya saat ditemui di Terminal Bandara, Kamis (7/4/2022).

Aktivitas pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (7/4/2022)
Aktivitas pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (7/4/2022) (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Marhani menyampaikan, kemungkinan terburuk penumpang bakal gagal terbang karena persyaratan tersebut. Mengingat jangka waktu berlakunya tes antigen hanya 1 x 24 jam.

"Itu kan berlakunya sehari. Mau tidak mau hari ini berangkat, hari ini juga antigen. Nah, bagaimana yang hasilnya reaktif? Memang aturan ini dibuat supaya kita vaksin lagi," katanya.

Baca juga: 33 Calon Penumpang Terdampak, Maskapai Janji Penerbangan Malinau-Long Bawan Diupayakan Jumat ini

Sebelumnya diberitakan, syarat tersebut diberlakukan di Bandara seluruh Indonesia tertanggal 5 April 2022 berdasarkan Surat Edaran Kemenhub 36/2022.

Tak hanya penumpang, pihak maskapai mengaku banyak calon penumpang yang belum mengetahui syarat terbang terbaru.

Calon penumpang mengusulkan agar layanan vaksinasi booster dibuka di sekitar wilayah Bandara untuk memudahkan masyarakat.

Baca juga: Imbas Sewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Pihak Susi Air Bakal Evaluasi Penerbangan di Malinau

"Daripada colok hidung terus, lebih baik booster. Itu kalau swab sakit, belum lagi bagi yang puasa. Kami minta suntik vaksin booster itu kalau boleh disiapkanlah di Bandara. Seperti di pelabuhan speedboat kemarin," ujar Penumpang tujuan Tarakan, Martin.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved