Kabar Artis

Ibunda Vanessa Khong Meradang Anak dan Suaminya Jadi Tersangka: Tanpa Indra Kenz Kita Juga Hidup

“Woi lihat itu tahun 2017 kita sudah pernah bayar uang pajak 2 persen dari 50 miliar. Kali saja ya,” tulis ibunda Vanessa Khong.

Instagram @vanessakhongg
Potret Vanessa Khong yang kini ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus Indra Kenz. 

Ketiganya dijadwalkan untuk diperiksa Bareskrim sebagai terangka pada Kamis (14/4/2022) mendatang.

Selain itu, Whisnu menyebut ketiga orang tersangka tersebut diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz dan menyembunyikannya.

"Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," lanjutnya.

Potret Vanessa Khong dan Indra Kenz
Potret Vanessa Khong dan Indra Kenz (Instagram @vanessakhongg)

Baca juga: Baru Ketahuan, Selain dari Doni Salmanan, Reza Arap Juga Terima Duit Indra Kenz, akan Bernasib Sama?

Diketahui Vanesssa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang No 0 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Terkait penetapan status tersangka ini, Vanessa Khong langsung angkat bicara melalui media sosial Instagram miliknya.

Perempuan yang baru menginjak usia 20 tahun ini membantah telah menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra Kenz.

Vanessa Khong pun mengklaim keluarganya mampu membuktikan tidak terlibat terkait kasus pencucian uang Indra Kenz.

"Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yang kami punya itu bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang," tulis Vanessa Khong dalam Instagram Stories-nya.

Baca juga: Merasa Terima Uang, Lord Adi Inisiatif Kembalikan Pemberian Indra Kenz, Diakui Sudah Sempat Menolak

"Kenapa kita jadi tersangka? Karena kita dianggap orang yang terdekat sama dia saat ini. Sementara orang lain yang bener-bener menerima dan bahkan menikmat aliran dana dari dia malah aman-aman aja," tandasnya.

Sebagai pengingat, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama 7 jam sebagahi saksi dan melakukan gelar perkara pada 24 Maret 2022.

Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved